MAGELANG - Pemkot Magelang mendorong PT BPR Bank Magelang (Perseroda) terus berinovasi setelah resmi berubah status dari Perumda BPR Bank Magelang menjadi perseroan daerah pada 31 Maret 2026. Transformasi tersebut diharapkan mampu menjawab tuntutan profesionalisme, tata kelola, dan kepercayaan publik.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, perubahan status harus diikuti pembenahan cara kerja dan budaya organisasi. Menurutnya, transformasi tidak boleh berhenti pada pergantian nama, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dia mengatakan, Bank Magelang perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga integritas lembaga. "Kalau tidak, perubahan ini tidak akan berarti apa-apa bagi masyarakat," ujarnya di Gedung Wanita Selasa (4/8).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Dispar Sleman Khawatir Kunjungan Wisatawan Bakal Turun
Damar menilai, tantangan terbesar BUMD perbankan saat ini adalah menjaga kepercayaan nasabah di tengah persaingan dengan bank nasional maupun lembaga keuangan digital. Karena itu, integritas dan konsistensi pelayanan menjadi faktor utama.
"Kepercayaan itu dibangun dari pelayanan yang transparan, cepat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang harus dijaga," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Bank Magelang (Perseroda) Taufik Hidayat mengakui, perubahan status membawa konsekuensi besar terhadap kinerja internal perusahaan. Menurutnya, status baru menjadi pijakan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Ini awal untuk membangun perusahaan yang lebih profesional, lebih terpercaya, dan mampu memberikan layanan yang lebih baik," katanya.
Meski demikian, publik masih menantikan langkah konkret yang menunjukkan perubahan signifikan, terutama dalam aspek efisiensi, inovasi layanan, dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat.
Taufik menjelaskan, BPR milik daerah selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan inovasi produk, kualitas layanan yang belum merata, serta tata kelola yang perlu terus diperkuat. Transformasi menjadi perseroda diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan tersebut.
Dia memastikan perubahan status tidak memengaruhi hak nasabah. "Kami pastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi," bebernya. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita