Tempat Tinggalnya Dipasangi Plang dan Patok, Warga Blondo, Mungkid Somasi PT KAI 

Naila Nihayah • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:09 WIB

 

Perwakilan warga Waringin Tunggal menggelar doa bersama dan aksi somasi kepada PT KAI atas sengketa lahan, Jumat (31/7).
Perwakilan warga Waringin Tunggal menggelar doa bersama dan aksi somasi kepada PT KAI atas sengketa lahan, Jumat (31/7).

 

 

 

 

MUNGKID - Sengketa lahan antara warga Dusun Waringin Tunggal, Desa Blondo, Mungkid dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum usai. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda melayangkan somasi terbuka kepada PT KAI, menyusul pemasangan plang dan patok klaim aset di lahan tempat tinggalnya.

Somasi tersebut menuntut PT KAI mencabut seluruh penanda klaim dalam waktu 7 x 24 jam. Sekaligus menghentikan segala bentuk tindakan penguasaan sepihak terhadap lahan yang hingga kini masih disengketakan.

Langkah hukum itu diambil setelah warga merasa upaya mediasi yang telah berlangsung lebih dari lima dekade tidak kunjung menemukan titik temu.

Baca Juga: Hasil Timor Leste vs Indonesia 0-3 ASEAN Championship 2026, Mitchell Baker Nyekor Lagi

Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut sejak akhir 1960-an, berdasarkan kebijakan negara melalui program penempatan oleh Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), yang kini menjadi Akademi Militer (Akmil).

Warga setempat, Titik Supatmi menyebut, sudah lebih dari 50 tahun orang tua mereka berupaya menuntaskan sengketa tersebut. "Mulai dari mediasi dengan KAI sampai ke BPN, tapi sampai sekarang belum ada hasil," paparnya di balai pertemuan, Jumat (31/7).

Ketua Paguyuban Pantja Arga Muda, Edi Warsono menegaskan, warga menolak klaim tersebut karena hingga kini PT KAI belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Berakhir Damai, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi dan Terima Tali Asih

"Kami sejak awal selalu menanyakan bukti kepemilikan yang sah dari KAI, tapi sampai sekarang belum pernah ditunjukkan," ujarnya.

Edi menyebut, tim pendamping hukum justru menemukan indikasi bahwa lahan tersebut bukan bagian dari aset perusahaan kereta api. "Dari hasil pendampingan, justru ditemukan bukti bahwa lahan ini bukan milik Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM)," tegasnya

Meski warga menolak, PT KAI disebut kembali melakukan pemasangan patok di sejumlah titik lahan, terutama pada area yang tidak terdapat bangunan. Mereka, kata dia, melihat lahan kosong dan mulai memasang patok.

Baca Juga: Kanker Bisa Serang Semua Jenis Kelamin, Dinkes Kota Jogja Sasar Ribuan Dosis Imunisasi Anak Perempuan dan Laki-laki

Edi menambahkan, sebagian lahan kosong tersebut selama ini digunakan sebagai fasilitas umum. Termasuk lapangan yang dimanfaatkan warga dan sekolah untuk kegiatan olahraga. "Yang ada rumahnya tidak disentuh, tapi yang kosong dipatok," terangnya.

Kuasa hukum Paguyuban Pantja Arga Muda, Nur Rohman menegaskan, keberadaan warga di lokasi tersebut bukanlah ilegal, melainkan bagian dari kebijakan negara pada masa lalu. "Warga di sini ditempatkan oleh negara, bukan penduduk liar. Itu harus diluruskan," jelasnya.

Dia juga menolak penggunaan dokumen Richtingskaart yang dijadikan dasar klaim oleh PT KAI. Menurutnya, dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan tanah. "Richtingskaart itu hanya peta rencana trase, bukan alas hak," paparnya

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Gubernur DIY HB X Minta Pemda Waspadai Dampak Gejolak Global, Soroti Ancaman Inflasi hingga Kemiskinan

Berdasarkan penelusuran dokumen primer NISM yang dilakukan tim advokasi, lahan yang disengketakan disebut sebagai 'tanah putih' atau lahan tanpa status kepemilikan yang tercatat. "Dalam register yang kami teliti, Richtingskaart yang diklaim itu tidak ditemukan," sambungnya.

Dalam somasi terbuka yang disampaikan, Rohman menilai, pemasangan plang dan patok oleh PT KAI berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga maladministrasi.

Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, ketakutan akan penggusuran, serta ketidakpastian tempat tinggal bagi warga yang telah menempati lahan secara turun-temurun. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
Waringin Tunggal Blondo PT KAI somasi sengketa lahan