PURWOREJO - Dua warga Purworejo dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan kini telah digelandang petugas antirasuah karena diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiantoro (AWI).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo Agung Wibowo menampik sosok yang diamankan KPK bagian dari ASN di lingkup Pemkab Purworejo. Dia juga tak mengetahui persis rangkaian operasi penindakan yang dilakukan petugas KPK di wilayah Purworejo. “Bukan (ASN) Purworejo,” ungkapnya kepada Radar Jogja, Jumat (31/7).
Belakangan diketahui kedua warga Purworejo itu adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dan Lilik Budi Supriyanto (LBS). Keduanya memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak. DIS sendiri anak dari LBS yang bertugas di KPK sebagai staf administrasi. Sedangkan LBS dikenal sebagai seorang pengusaha.
Dalam siaran pers Kamis (30/7), KPK telah memetakan terdapat dua klaster berkaitan OTT itu. Pertama, klaster kasus pemerasan oleh Bupati Pemalang AWI kepada jajarannya serta pihak swasta. Klaster berikutnya, kasus yang menjerat DIS dan LBS. Keduanya diduga melakukan persekongkolan jahat dalam dugaan pemerasan menyangkut pengurusan perkara di KPK.
Dalam kasus ini konstruksi perkaranya berawal ketika KPK melakukan penyelidikan tertutup di Pemalang. KPK mengendus adanya dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Saat dilakukan upaya penyelidikan, tim KPK menemukan peristiwa lain berupa dugaan pemerasan oleh AWI ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta. Tindakan ini dilakukan AWI melalui orang kepercayaannya yakni GHA atau Mohamad Haris atau Gus Haris.
Sebagai representasi bupati, GHA kemudian berhasil mengumpulkan uang senilai total Rp 1,98 miliar. Dalam penelusuran KPK, uang itu sebagian akan digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tidak pidana korupsi di KPK. Uang itu disetorkan untuk DIS melalui ayahnya, LBS dengan permintaan senilai Rp 2 miliar.
"Terjadilah kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," beber Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).
Dari permintaan LBS, uang hasil pengumpulan oleh GHA baru diberikan senilai Rp 1,2 miliar. KPK juga masih menelusuri aliran uang dari sisa yang belum diserahkan kepada LBS.
Saat ini KPK telah menetapkan AWI, GHA, LBS dan DIS sebagai tersangka. Keempatnya akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. (fid/laz)
Sumber : Radar Jogja