MAGELANG - Pemkot Magelang mulai mengubah cara pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan sistem digital. Melalui integrasi dengan platform toko daring Tisera, pajak dari transaksi makanan dan minuman, khususnya jasa boga atau katering kini dapat dipungut secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah.
Skema baru ini mulai diterapkan setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Magelang dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri di ruang rapat wali Kota Magelang, Kamis (30/7). Sistem tersebut digadang-gadang menjadi langkah awal pengelolaan pajak dari manual menuju digital.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menuturkan, penerapan sistem ini telah melalui rangkaian proses. Mulai dari kajian regulasi hingga uji coba teknis.
Baca Juga: Dinkes Bantul Catat Kasus Rubella Alami Kenaikan, Gencarkan Vaksinasi Tekan Penyebaran
"Setelah melalui pembahasan lintas instansi dan uji coba yang dinyatakan berhasil, mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dari transaksi jasa boga melalui platform daring dinilai siap diterapkan," ujarnya.
Catur menyebut, fokus awal penerapan sistem ini menyasar transaksi makanan dan minuman yang dilakukan melalui layanan daring. Terutama sektor katering yang selama ini dinilai memiliki potensi penerimaan cukup besar namun belum sepenuhnya optimal dalam pelaporan pajak.
Dalam skema tersebut, setiap transaksi yang masuk melalui platform akan langsung tercatat secara digital. Pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha secara otomatis dipotong dan disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dikelola Bank Jateng.
Baca Juga: Sukses Panen Perdana, Pemkab Gunungkidul Siapkan Sumur Bor dan Tambah Anggaran Bopda PKBM
"Dengan sistem ini, pemungutan pajak bisa berjalan otomatis, administrasi lebih sederhana, dan pelaporan menjadi lebih mudah dipantau," lontarnya.
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi dasar bagi badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) untuk menyusun perjanjian kerja sama operasional sebagai tahap lanjutan implementasi.
Direktur PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Mas 'Admuawan menjelaskan, integrasi sistem memungkinkan seluruh transaksi yang menjadi objek pajak tercatat secara real time.
Hal ini dinilai mampu menutup celah yang selama ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. "Administrasi dan rekonsiliasi menjadi lebih mudah, sementara potensi kehilangan penerimaan pajak dapat diminimalkan," paparnya.
Dia juga menyebut, pengembangan sistem tidak berhenti pada transaksi daring. Ke depan, pihaknya akan mengintegrasikan sistem serupa untuk transaksi luring melalui perangkat point of sale (POS), sehingga pelaku usaha tetap dapat memungut dan menyetorkan pajak secara otomatis.
Baca Juga: Harga Bawang Merah di Lahan Pasir Pansela Bantul Menurun, DKPP Sebut Panen Raya Berbarangen
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan, digitalisasi pajak bukan hanya soal meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, sistem digital akan membuat data transaksi lebih akurat dan mempercepat proses penyetoran pajak.
"Yang paling utama adalah akuntabilitas dan transparansi. Kalau itu tidak terjaga, pertanggungjawaban menjadi tidak jelas. Dan itu sangat berkaitan dengan kepercayaan publik," kata Damar. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo