Partisipasi Kerja di Kabupaten Magelang Tembus 78,12 Persen tapi Mayoritas di Sektor Rentan

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB
Petani mulai memanen bawang merah varietas Tajuk.
Petani mulai memanen bawang merah varietas Tajuk.

 

 

 

MUNGKID - Tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Magelang mencapai 78,12 persen pada 2025. Namun dari capaian tersebut, masih ada persoalan di sektor ketenagakerjaan belum sepenuhnya teratasi. Terutama terkait perlindungan pekerja informal yang masih rentan.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh mengutarakan, tingginya tingkat partisipasi angkatan kerja tidak serta-merta mencerminkan kondisi ketenagakerjaan yang ideal.

 

Sebab sebagian besar tenaga kerja di daerah ini masih terserap di sektor-sektor yang rentan, seperti pertanian, jasa, dan industri pengolahan skala kecil.

Baca Juga: Regenerasi Kurang, 24 Desa Wisata di Kabupaten Bantul Dinyatakan Mati Suri

 "Tenaga kerja bukan hanya faktor produksi, tetapi aset pembangunan yang harus dilindungi hak-haknya, baik dari sisi jaminan sosial, keselamatan kerja, pengupahan, hingga perlindungan hukum," ujarnya, Rabu (29/7).

 

Dia menyebut, berdasarkan data, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Magelang pada 2025 berada di angka 3,52 persen. Angka ini relatif rendah, namun kualitas pekerjaan dan jaminan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor informal belum sepenuhnya memadai.

 

Zumaroh mengakui, kelompok pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan. Seperti petani, buruh tani, pekerja harian, hingga pelaku usaha mandiri yang umumnya belum memiliki kepastian hubungan kerja maupun perlindungan sosial yang memadai.

Baca Juga: Ombudsman RI Gelar Audit Pelayanan Publik, Tiga Pemerintah Daerah Raih Opini Kualitas Tinggi tanpa Maladministrasi

Sebagai upaya mitigasi, pemkab mengembangkan program perlindungan pekerja rentan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini didukung dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan menyasar kelompok seperti buruh tani tembakau, petani, buruh cengkeh, pekerja informal, hingga guru ngaji.

 

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Messi Widyastuti menegaskan, penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja difokuskan untuk menjawab persoalan tersebut. Dia menyebut, sekitar 60 persen tenaga kerja di Jawa Tengah berada di sektor informal.

 "Kelompok ini paling rentan karena belum memiliki kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang memadai," ujarnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
angkatan kerja sektor rentan informal Kabupaten Magelang jawa tengah