SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program strategis. Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, sejumlah kebijakan telah disiapkan, mulai dari upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan kesejahteraan buruh, hingga penyediaan berbagai fasilitas penunjang bagi para pekerja.
Komitmen tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Tim ini dibentuk untuk mendeteksi lebih dini perusahaan yang mengalami kesulitan sehingga potensi PHK dapat diantisipasi sebelum meluas.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, Satgas bertugas memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan. Hak tersebut meliputi pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pembayaran upah lembur, hingga kompensasi atas hak cuti.
Selain perlindungan saat menghadapi PHK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memperluas program kesejahteraan nonupah. Salah satunya dengan menurunkan tarif Trans Jateng bagi buruh dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per perjalanan guna meringankan biaya transportasi menuju tempat kerja.
Baca Juga: Manchester United dan Arsenal Berebut Ollie Watkins Setelah Aston Villa Tolak Tawaran Fenerbahce
Pemprov juga mendorong penyediaan daycare gratis serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja, khususnya perempuan.
Di sektor ekonomi, pemerintah membentuk Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera yang bertujuan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Koperasi pertama telah beroperasi di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, yang menjadi tempat bekerja bagi sekitar 29 ribu tenaga kerja.
Sementara itu, kebijakan pengupahan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah. Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386,07, meningkat 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut menggunakan nilai alfa 0,90, atau batas tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi pengupahan.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan arahan Presiden agar pemerintah bergerak cepat ketika muncul kasus PHK di suatu perusahaan. Menurutnya, pemerintah harus segera mengidentifikasi penyebab persoalan sekaligus mencari solusi yang tetap mengutamakan perlindungan terhadap pekerja.
"Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Jadi memastikan, digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah," ujar Said Iqbal.
Ia menegaskan, Presiden menempatkan perlindungan terhadap kelompok pekerja sebagai salah satu prioritas utama dalam kebijakan ketenagakerjaan.
"Bahasa Presiden begini: kita harus melindungi yang lemah, bukan melindungi yang kuat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyoroti persoalan PHK yang dialami pekerja PT Victory Apparel Semarang. Ia berharap penyelesaian masalah tersebut dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja agar menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga: Kerja Bakti Berujung Kebakaran, 1 Hektare Lahan di Bukit Menoreh Kulon Progo Ludes
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kondisi PT Victory Apparel dipengaruhi oleh berbagai faktor yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, penurunan jumlah pesanan, hingga tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
"Setelah melihat historinya, tampaknya persoalan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama dampak Covid-19, banjir bandang, serta kondisi keuangan perusahaan," jelas Ahmad Luthfi.
Ia menambahkan, pendekatan preventif dalam menangani persoalan ketenagakerjaan bukanlah hal baru. Saat masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi juga mengedepankan langkah persuasif dan dialog untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi sengketa hukum.
Editor : Bahana.