KEBUMEN - Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kebumen bakal berakhir secara serentak pada tahun 2027. Pemerintah daerah kini sudah mulai menata berbagai persiapan untuk pengisian keanggotaan BPD untuk periode masa jabatan 2027-2035.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto menyampaikan, tercatat masa jabatan anggota BPD di 449 desa akan berakhir pada tahun 2027 dengan waktu hampir bersamaan. Dia menyebutkan pengisian anggota BPD akan berlangsung secara bertahap, di awali pada bulan April 2027 sejumlah 35 desa. Setelah itu berlanjut bulan Mei sebanyak 413 desa dan terkahir pada bulan November tersisa satu desa.
"Sudah kami gelar diskusi lintas sektor untuk menyamakan persepsi. Prinsipnya masa jabatan BPD selesai serentak tahun depan," ungkapnya kepada Radar Jogja, Kamis (23/7).
Baca Juga: PBJ Kebumen Kena Warning Dewan, DPRD Minta Proses Lelang Tender Bebas Kesan Pilih Kasih
Budhi menjelaskan, secara yuridis pemberhentian dan pengangkatan BPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan ini ditegaskan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji. Kemudian, diatur masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. "Setelah peraturan pemerintah muncul, kami akan siapkan aturan turunan lewat peraturan daerah," jelasnya.
Budhi menyampaikan, berakhirya masa jabatan BPD secara serentak menjadi agenda besar di tingkat kabupaten maupun desa. Dalam hal ini pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai langkah agar proses regenerasi dan pemilihan anggota BPD sesuai aturan. Di samping itu fasilitasi pembentukan BPD oleh pemerintah diharapkan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
BPD, lanjut Budhi, memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perwakilan masyarakat desa dalam konteks pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga berkepentingan untuk memastikan proses pemberhentian dan penetapan dapat berjalan tertib dan lancar. "Punya waktu enam bulan sebelum selesai masa jabatan untuk persiapan. Akhir tahun kami sudah mulai sibuk," katanya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kebumen Wisman Iriyanto mendorong agar anggota BPD yang masih aktif untuk mengisi ruang pembangunan desa. Dia menyebut mayoritas BPD yang tergabung dalam asosiasinya masih memungkinkan untuk dipilih kembali menjadi anggota BPD. Pihaknya juga akan ikut mengawal proses pemberhentian dan pengangkatan BPD. "Kami mendorong, teman-teman masih memungkinkan silahkan aktif lagi di BPD. Lanjutkan masa pengabdian," terangnya. (fid)
Editor : Sevtia Eka Novarita