MUNGKID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan lereng Gunung Andong, Kabupaten Magelang, Kamis (23/7). Api yang muncul sempat membakar area hutan pinus seluas sekitar 0,65 hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dalam waktu kurang dari tiga jam.
Peristiwa itu pertama kali terdeteksi sekitar pukul 09.00. Asap terlihat membumbung dari kawasan hutan pinus blok Ngroto, yang masuk dalam petak 27 A 1 dan 27 A 3. Titik api kemudian dengan cepat menyebar di area yang didominasi vegetasi kering khas musim kemarau.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Pagergunung Lukas Munadi menyebut, temuan awal berasal dari anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Jogo Geni yang sedang melakukan pemantauan di lapangan. Saat itu, terlihat asap di petak 27 A1 dan 27 A3.
Baca Juga: Pastikan Pilur Gunungkidul Tanpa Calon Tunggal, Dua Kalurahan Berpotensi Seleksi Tambahan
"Sekitar 20 menit kemudian asap semakin membesar, lalu segera dikoordinasikan dengan MPA dan basecamp untuk dilaporkan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan gerak cepat menuju lokasi. Pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari Perhutani, Polsek Ngablak, MPA Jogo Geni, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Andong Sari, hingga relawan dan warga sekitar.
Sejumlah pengelola basecamp pendakian seperti Temu Kidul, Pendem, dan Sawit juga turut ambil bagian. Hanya saja, kata Lukas, di tengah keterbatasan peralatan, proses pemadaman dilakukan secara manual.
Dia menjelaskan, petugas dan relawan membuat sekat bakar (ilaran) selebar dua meter untuk memutus rambatan api. Selain itu, mereka menggunakan ranting basah untuk memukul api serta cangkul guna menimbun bara yang masih menyala di dalam tanah dan sisa kayu terbakar.
"Pemadaman dilakukan dengan cara manual, membuat ilaran untuk memutus api, lalu memadamkan dengan alat sederhana seperti ranting basah dan cangkul," jelas Lukas.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Gantung Dikeluhkan, Akses Warga Terganggu, Harus Memutar hingga Lima Kilometer
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.30, api berhasil dikendalikan dan dipastikan padam. Luas lahan terdampak tercatat sekitar 0,45 hektare di petak 27 A1 dan 0,20 hektare di petak 27 A3.
"Antusiasme relawan dan masyarakat sangat membantu, sehingga api bisa segera dipadamkan," bebernya.
Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Namun, memasuki musim kemarau, potensi kebakaran di kawasan hutan memang meningkat, terutama akibat aktivitas manusia.
Lukas pun mengingatkan masyarakat dan para pendaki untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan hutan. Puntung rokok yang tidak dipadamkan dengan benar maupun pembakaran seresah tanpa pengawasan menjadi faktor yang kerap memicu kebakaran.
Baca Juga: Cegah Kanker sejak Dini dan Donkrak Kesembuhan, Pemkot Jogja-YKI Segera Lakukan Pendataan Terpadu Pasien
"Kami imbau jika merokok di kawasan hutan, pastikan benar-benar padam. Begitu juga saat membersihkan lahan dengan cara membakar, harus ditunggui agar tidak merambat," tegasnya.
Selain membahayakan lingkungan, lanjut dia, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (aya)
Sumber : Radar Jogja