KEBUMEN - Sejumlah wartawan di Kebumen menyatakan dukungan terhadap sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat atas pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Langkah yang ditempuh PWI Pusat dinilai telah mewakili kegelisahan insan pers.
Dalam kesempatan konferensi pers pada Jumat (17/7) lalu, Hotman Paris diduga telah menghina profesi wartawan saat menjalankan tugas. Ucapan pengacara itu dinilai telah merendahkan martabat dan marwah insan pers.
"Apa yang menjadi langkah PWI Pusat kami dukung penuh. Kami di Kebumen ikut terciderai dengan kalimat pengacara HPH (Hotman Paris Hutapea)," tegas Wartawan senior Kebumen Komper Wardopo Selasa (21/7).
Baca Juga: Wajiran Bebas dari Kasus TKD, Warga Srimulyo Syukuran dengan Potong 10 Kambing
Bagi Komper, tidak sepantasnya seorang pengacara dalam membela kliennya bersikap arogan. Dia menilai kalimat yang terlontar dari Hotman Paris saat mendampingi mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sudah kelewat batas.
Dia juga tak habis pikir, cecaran pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara profesional, bukan dengan nada hinaan. "Kami sangat menyesalkan. Ucapan HPH sebagai pengacara senior di jumpa pers itu sungguh kasar. Merendahkan profesi wartawan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Kebumen Ondo Supriyanto. Dia turut menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung.
Ucapan kasar narasumber kepada wartawan menurutnya bukan sekadar respons emosional, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pernyataan bernada merendahkan kepada insan pers berpotensi menciptakan preseden tidak baik bagi kehidupan demokrasi," jelasnya.
Dia membeberkan, dalam iklim negara demokrasi, hubungan baik antara narasumber dan wartawan dibangun atas dasar saling menghormati.
Di mana seorang wartawan memiliki kewajiban mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi.
Sebaliknya, narasumber juga memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak tepat, termasuk menggunakan mekanisme off the record atau menyampaikan penolakan secara santun.
Hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui penghinaan terhadap kapasitas intelektual wartawan.
Baca Juga: Diserbu, Job Fair Dikunjungi 1.858 Pencari Kerja: Dinsosnakertrans Kota Jogja Targerkan Ini
Ondo menambahkan, PWI Kebumen mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sikap tersebut patut dihormati sebagai bentuk pengakuan atas kekeliruan.
Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan tetap harus diwujudkan secara konsisten dalam setiap interaksi dengan media.
"Kami mengajak seluruh pejabat publik, penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat maupun insan pers bersama-sama menjaga etika komunikasi publik," jelasnya. (fid)