KEBUMEN - Polres Kebumen membantah adanya aksi penjarahan dalam rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi di outlet jasa ekspedisi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung pada Sabtu dini hari (11/7). Meski demikian, polisi membenarkan adanya sejumlah paket yang hilang saat insiden berlangsung.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan tidak ditemukan tindakan penjarahan secara terorganisir. Menurutnya seorang pelaku yang hingga kini berstatus buron memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang atau paket yang berada di lokasi tersebut.
"Pencurian ya, bukan niat menjarah, bukan. Paket yang hilang itu satu karung," ucapnya kepada awak media, Rabu sore (15/7).
Kapolres menyebut, selain paket hilang, dalam peristiwa itu juga terdapat tiga paket rusak setelah terbakar akibat lemparan bom molotov. Sejauh ini petugas juga masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. "Apabila sudah terungkap kami sampaikan," sambungnya.
Dijelaskan, hilangnya sejumlah barang di gudang jasa ekspedisi ini merupakan masih satu rangkaian dari kasus penganiayaan yang terjadi di sekitar Jembatan Merah Putih. Lokasinya tak jauh dari titik gudang tersebut.
Berawal dari perseteruan antar dua kelompok remaja. Kedua kelompok ini kemudian bersepakat untuk bertemu di Jembatan Merah Putih untuk menyelesaikan permasalahan yang sempat terjadi sebelumnya.
Sekira pukul 03.00 kedua kelompok itu bertemu dan melakukan perkelahian. Dalam peristiwa itu satu kelompok yang merasa tersudutkan kemudian berhamburan. Sebagian ada yang lari ke rumah warga, sebagian lagi melarikan diri menuju area kantor jasa ekspedisi yang kebetulan masih buka.
Tak disangka, kelompok satunya tetap ikut mengejar. Suasana semakin terkendali ketika kelompok tersebut nekat melakukan aksi pelemparan bom molotov ke arah kantor ekspedisi. Di sinilah aksi penganiayaan terjadi.
Kelompok itu secara serampangan melakukan pemukulan terhadap karyawan jasa ekspedisi. Mereka mengira karyawan tersebut bagian dari kelompok yang diincar.
"Tindakan kami pemeriksaan, penahaman dan menyita barang bukti," kata kapolres.
Atas kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing RB, 22, yang kini sudah ditahan di Polres Kebumen. Sedangkan dua tersangka lain kini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 262 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo