MUNGKID - Untuk kali pertama, warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Magelang memperingati Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 13 Juli. Peringatan ini menjadi momentum bersejarah seiring pengakuan negara sekaligus membuka ruang harapan baru setelah puluhan tahun menghadapi diskriminasi.
Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang Suharto mengutarakan, 13 Juli menjadi titik balik bagi komunitas penghayat yang selama ini merasa 'hilang' dari ruang-ruang publik.
"Setelah sekian puluh tahun, akhirnya negara menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan. Ini sangat mengharukan bagi kami," ujarnya di Padepokan Seni Budi Aji, Sawangan, Senin (13/7).
Dia menuturkan, perjalanan penghayat kepercayaan tidak lepas dari sejarah panjang diskriminasi sejak pertengahan 1960-an. Saat itu, banyak penghayat yang terpaksa kehilangan identitas karena tekanan untuk masuk dalam agama tertentu.
Dampaknya, lanjut dia, tidak hanya pada pengakuan administratif, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari. Suharto menyebut, pernah ada warga penghayat yang ditolak pemakamannya, kesulitan mencatatkan pernikahan, hingga mengalami perusakan tempat ibadah.
"Bahkan sudah meninggal pun ada yang tidak bisa dimakamkan. Rumah ibadah kami pernah dibakar. Itu luka yang tidak mudah dilupakan," sebutnya.
Dia menambahkan, satu persoalan yang masih dihadapi adalah ketersediaan lahan pemakaman khusus bagi penghayat kepercayaan. Hingga kini, tidak semua wilayah memberikan ruang yang layak bagi pemakaman mereka.
"Di beberapa tempat, pemakaman sudah diklaim kelompok tertentu. Kami akhirnya harus ke mana? Di Semarang sudah ada lahan khusus, kami berharap di Magelang juga bisa," pinta Suharto.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho mengatakan, keputusan tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah bangsa.
"Penetapan ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian sah dari keberagaman Indonesia," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Selain sebagai pengakuan, penetapan ini juga bertujuan memperkuat toleransi, menjaga keberagaman budaya, serta memperkokoh persatuan nasional.
Secara nasional, terdapat 187 organisasi penghayat kepercayaan. Sementara di Kabupaten Magelang tercatat 13 organisasi. Sepuluh di antaranya masih aktif dalam kegiatan pembinaan, pelestarian budaya, hingga aktivitas sosial.
“Pemkab berkomitmen memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan,” ungkapnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo