MUNGKID - Seorang tukang bangunan berinisial AK, 27 warga Kecamatan Kajoran nekat mencuri ratusan kilogram (kg) kapulaga milik majikannya di wilayah Tempuran. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku terdesak utang hingga akhirnya berhasil diungkap.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi sekitar Mei 2026 dan baru dilaporkan pada 13 Juni 2026 oleh korban berinisial W, 41. "Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah mengambil kapulaga milik korban," ujarnya, Jumat (10/7).
Dia menyebut, motif pencurian dilatarbelakangi tekanan ekonomi. AK diketahui memiliki utang di satu koperasi dan sempat menerima surat peringatan pada awal Mei 2026. Surat itu menyebut bahwa jika tidak segera dilunasi, rumahnya akan disita.
Dia menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban praktis memiliki akses ke lingkungan sekitar, termasuk gudang penyimpanan kapulaga. Mengetahui adanya komoditas bernilai tinggi tersebut, pelaku kemudian mengambil sebagian secara bertahap.
Dari pengakuannya, AK mencuri sebanyak empat karung kapulaga dengan total sekitar 100 kg.
Kapulaga tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp 7,6 juta, mengikuti harga pasaran yang mencapai Rp 65 ribu per kg. Uang hasil penjualannya lantas digunakan untuk membayar utang.
Sementara itu, lanjut Toyib, korban W mengaku kehilangan hingga 11 karung kapulaga dengan total sekitar 297 kg.
Namun, untuk sementara, polisi baru menetapkan barang bukti berdasarkan pengakuan pelaku, yakni empat karung.
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang pembeli kapulaga berinisial LAS, 41 warga Salaman. LAS merasa curiga karena dalam beberapa kesempatan membeli kapulaga dari orang yang sama dengan pola yang tidak biasa, lalu bercerita kepada temannya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dan berkoordinasi dengan korban W, yang saat itu baru menyadari adanya kehilangan di gudangnya. Setelah mendapatkan laporan resmi pada 13 Juni 2026, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca Juga: Prancis Taklukkan Maroko, Rabiot: Kami Tidak Pernah Merasa Terancam, Meskipun Tidak Menguasai Bola
Toyib mengagakan, pelaku dipanggil ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan. Saat diperlihatkan bukti-bukti tersebut, AK akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. "Ketika ditunjukkan bukti CCTV dan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya," teranngya.
Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Toyib menyebut, masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain mengingat jumlah kapulaga yang hilang menurut korban lebih banyak dari yang diakui pelaku. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin