MUNGKID - Pemkab Magelang masih memproses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sambeng, Borobudur, Rowiyanto. Itu karena Rowiyanto menghilang tanpa kabar sejak awal Desember 2025 dan mangkir dari tugasnya selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Margono mengatakan, saat ini proses administrasi pemberhentian tengah berjalan. Proses itu pun dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek regulasi serta dinamika di lapangan.
"Usulan dari pak camat terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala desa sudah kami terima dan tindak lanjuti. Ini bagian dari upaya penyelesaian masalah di Sambeng," kata Margono usai audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (9/7).
Baca Juga: Dasar Hukum Lemah, Satpol PP Kota Jogja Sulit Tertibkan Pengamen Perempatan Ber-Sound System
Penunjukan pj kades diperlukan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada warga. Terutama apabila pemberhentian kades definitif telah ditetapkan. Saat ini, jabatan pelaksana tugas (Plt) masih dipegang oleh sekretaris desa (sekdes).
Margono menegaskan, proses yang berjalan tidak semata-mata soal kecepatan, tetapi juga ketepatan secara hukum. Pemkab, kata dia, harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Antara regulasi dan kondisi di lapangan kadang tidak bisa langsung sama persis. Kami harus berhati-hati agar tidak ada celah dalam pengambilan kebijakan," katanya.
Baca Juga: Jateng Jadi Percontohan Nasional CNG, Pemanfaatan Akan Terus Diperluas
Terkait penunjukan pj kades dari unsur sekretaris kecamatan (sekcam) maupun kepala seksi tata pemerintahan (kasi tapem) sebagaimana diusulkan camat, Margono menyebut, hingga kini belum ada keputusan final. Penetapan akan diumumkan setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang Idam Laksana memastikan, bakal siap memproses penerbitan SK pemberhentian setelah menerima draf resmi dari Dispermades. Setelah itu, akan dimintakan tanda tangan bupati. "Kami segera proses penerbitan SK pemberhentian jika draf dari Dispermades sudah kami terima, kemudian akan dimintakan tanda tangan bupati," jelasnya.
Baca Juga: Pasca-Perda KTR Melunak, Pasang Reklame Rokok di Kulon Progo Stiker Pajaknya Pemkab Wonogiri
Meski demikian, pemkab belum dapat memastikan tenggat waktu penyelesaian proses tersebut. Hal ini karena tahapan yang dilalui melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa penyelesaian kasus Desa Sambeng perlu segera dilakukan. Supaya tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) mendatang.
Perwakilan warga Sambeng, Suratman menyampaikan, warga pada dasarnya hanya menginginkan kejelasan status kepemimpinan desa. Dia menegaskan, selama ini warga telah lama menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah. "Kades sudah tujuh bulan tidak menjalankan tugasnya. Tadi disampaikan tinggal menunggu hari untuk keluarnya SK," terangnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo