KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Di antaranya, pelajar SMP yang diminta mengonsumsi air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.
Fenomena ini disampaikan saat latihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Reserse Narkoba kepada Bhabinkamtibmas, Selasa, (7/7).
Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, lewat pelatihan ini diharapkan menjadi bekal bagi Bhabinkamtibmas agar mampu memberikan informasi lebih kepada masyarakat terkait efek negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Rabu Presiden Prabowo dan Perdana Menteri India Datang ke Candi Prambanan, Operasional Disesuaikan
Dia juga meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap tren bentuk penyalahgunaan narkoba yang kini mulai menyasar kalangan pelajar. "Selanjutnya masyarakat dan kepolisian bisa bersinergi melawan narkoba di lingkungannya terkecil (pedesaan)," jelasnya.
Dalam pertemuan ini dijelaskan sejumlah pola penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kebumen. Salah satu fokus yang menjadi perhatian yakni maraknya konsumsi pil Yarindo atau lebih dikenal masyarakat sebagai 'pil sapi'. Obat tersebut banyak diminati kalangan pelajar karena harganya relatif murah.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen sempat menemukan pelajar di wilayah Gombong yang nekat mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah.
Temuan ini dinilai menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan obat-obatan berbahaya telah merambah lingkungan pendidikan. Selain obat-obatan, penyalahgunaan tanaman kecubung juga menjadi perhatian.
Belum lama ini terungkap salah satu pelajar SMP di Kebumen diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat untuk bergabung dengan suatu kelompok.
Kasus serupa juga ditemukan di wilayah lain. Seorang anak diduga dicekoki perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama sekitar satu pekan.
Baca Juga: Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen untuk meminta bantuan. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen kini menjadi perhatian serius kepolisian.
Tercatat, di 2026 Polres Kebumen menargetkan 10 kasus narkoba yang diungkap. Namun pada faktanya, jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen hingga bulan Juli 2026 sudah mengantongi 22 kasus dengan jumlah 29 tersangka.
Adapun barang bukti kasus yang diamankan sebanyak kurang lebih 442,64 gram sabu dan obat terlarang sebanyak 78.050 butir. Lalu narkoba jenis ekstasi 54 butir. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo