Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Terpaksa Pinjam Bank untuk Bangun Rumah, Progres Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Magelang Berbelit-belit

Naila Nihayah • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:09 WIB

 

ANTRE: Warga terdampak proyek Tol Jogja-Bawen mulai menerima uang ganti kerugian di Balai Desa Banyusari, Selasa (7/7/2026). (Foto: NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
ANTRE: Warga terdampak proyek Tol Jogja-Bawen mulai menerima uang ganti kerugian di Balai Desa Banyusari, Selasa (7/7/2026). (Foto: NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

 

 

MUNGKID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyoroti lambannya progres pengadaan lahan dan pencairan uang ganti kerugian (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen. Prosesnya dinilai berlarut-larut, bahkan sebagian warga yang terdampak terpaksa meminjam uang ke bank demi membangun rumah pengganti.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang Muh Heri Siswanto menilai, pelaksanaan pembebasan lahan tidak sesuai dengan janji awal saat sosialisasi. Dia menyebut, proses yang sudah berjalan hampir empat tahun itu justru membebani warga pemilik lahan.

"Progres tol di Kabupaten Magelang ini terlalu lama. Tidak sesuai dengan yang disampaikan saat sosialisasi. Sudah hampir empat tahun, dan ini kasihan warga," ujar Heri di Balai Desa Banyusari, Selasa (7/7).

Baca Juga: SPMB Cadangan Ditutup, Mayoritas Kursi Kosong SMA Negeri di Kota Jogja Akhirnya Terisi

Dia menyebut, warga sebetulnya telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melepas aset yang dimiliki untuk kepentingan negara. Namun, negara dinilai belum memberi perlindungan terhadap hak-hak mereka, terutama soal percepatan pembayaran UGR.

"Warga sudah dengan sukarela melepas, tapi kenapa prosesnya berbelit-belit? Seolah-olah warga yang butuh negara, padahal sebaliknya," tegasnya.

Heri mengatakan, kerumitan prosedur administrasi menjadi satu penyebab lambatnya pencairan. Warga masih harus mengurus berbagai dokumen secara mandiri. Padahal menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah proaktif dengan mendatangi desa dan mempermudah proses.

Baca Juga: Peragakan 21 Adegan Pembacokan oleh Geng Vozter di Kotabaru Jogja, Polisi Ungkap Ada Sosok Donatur di Balik Pelarian Tersangka ke

Dia juga mengingatkan, proses yang berlarut-larut membuka celah munculnya praktik tidak sehat. Termasuk kemungkinan adanya oknum yang menawarkan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.

Selain itu, Heri menyoroti dampak psikologis dan ekonomi yang dirasakan warga. Banyak pemilik lahan yang tidak lagi bisa memanfaatkan tanahnya karena menunggu pembebasan, namun di sisi lain juga belum menerima UGR.

Terlebih, harga tanahnya sudah ditetapkan sejak awal. "Sudah empat tahun nilainya tetap. Warga tidak bisa menanam, tidak bisa memanfaatkan lahan, tapi juga belum dibayar," jelasnya.

 Baca Juga: Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

Dia mencontohkan, di wilayah Tampingan, Tegalrejo, dari total sekitar 288 bidang lahan, baru sekitar 30 persen atau sekitar 60-70 bidang yang telah dibayarkan. Sisanya masih menunggu pencairan. Kondisi itu mendorong banyak warga untuk mengagunkan nilai UGR ke bank demi memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan rumah.

Kepala Desa Banyusari, Taryono membenarkan, keterlambatan pencairan UGR telah berdampak langsung pada warga. Doa menyebut, sejak pengumuman proyek pada 2020, proses pemberkasan sebenarnya sudah hampir rampung, namun realisasi pembayaran masih sangat terbatas.

"Pencairannya sudah terlalu lama. Dari sekitar 600 bidang terdampak, baru sekitar 150 yang terbayarkan," kata Taryono.

Baca Juga: BPS Yakin Sensus Ekonomi di Gunungkidul Tuntas Lebih Cepat

Dia menuturkan, sebagian besar warga yang rumahnya terdampak memilih meminjam uang ke bank untuk membangun hunian baru. Itu karena mereka khawatir rumah lama sewaktu-waktu dibongkar sebelum UGR diterima. Kondisi tersebut, kata Taryono, dinilai merugikan warga, karena mereka harus menanggung beban bunga pinjaman.

Akibatnya, nilai UGR yang diterima tidak lagi utuh untuk kebutuhan relokasi. "Harusnya mereka tidak perlu bayar bunga, tapi karena terpaksa pinjam bank, akhirnya ganti rugi itu terpotong untuk bayar cicilan. Ini jelas merugikan," tambahnya.

Baca Juga: Korupsi MBG Jadi Sorotan Masyarakat, Kejari Kebumen Petakan Kerawanan

Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah Tol Jogja-Bawen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Adi Cahyanto mengutarakan, lamanya pembayaran ini berkaitan dengan penetapan lokasi (penlok) serta menunggu proses permohonan pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Jadi kami memperbaruhi penlok dulu. Kalau penlok sudah turun, penugasan dari kanwil juga sudah ada, jadi kita sudah mulai gaspol lagi untuk pembayaran," lontarnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#pinjam bank #banyuasri #UGR #Magelang #tol jogja-bawen