PURWOREJO - Seorang pria berinisial HK, 39, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi pesakitan setelah nekat mencuri sepeda motor di Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo. Berdasar hasil interogasi polisi, pelaku nekat melancarkan aksinya demi menutupi kesulitan ekonomi usai uangnya habis akibat bermain judi online (judol).
Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat (12/6) dini hari silam. Setelah upaya penyelidikan mendalam, dua hari pasca-kejadian pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan di Terminal Kongsi Purworejo.
"Setelah mengantongi petunjuk kuat mengenai identitas pelaku, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran," jelasnya, Selasa (7/7).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono membeberkan, kronologi pencurian sepeda motor bermula ketika pelaku datang seorang diri dengan berjalan kaki ke Masjid Agung Darul Muttaqin Purworejo.
Setelah sampai pelaku kemudian mencari tempat untuk tidur di bagian teras lorong utara masjid. Di saat terbangun, pelaku tak sengaja melihat kunci motor korban tergeletak di lantai. Sementara posisi korban masih tertidur lelap.
Melihat situasi sepi muncul niat jahat pelaku. Kunci tersebut kemudian diambil dan pelaku beranjak menuju area parkir masjid untuk mencari motor yang cocok.
Baca Juga: BPS Yakin Sensus Ekonomi di Gunungkidul Tuntas Lebih Cepat
"Setelah menemukan motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut, tersangka langsung membawanya kabur," jelasnya.
Guna menyamarkan identitas kendaraan, pelaku sempat membawa motor ke tempat sepi lalu melepas pelat nomor (TNKB). Pelaku diketahui membuang pelat nomor dan stiker kendaraan tersebut ke daerah Kecamatan Gebang, Purworejo.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat menjual dua buah kaca spion motor curian tersebut untuk sekadar membeli makanan. "Sebelum sempat menjual sepeda motornya, pelarian tersangka berhasil dihentikan petugas," ungkapnya.
Baca Juga: Korupsi MBG Jadi Sorotan Masyarakat, Kejari Kebumen Petakan Kerawanan
Pelaku kini telah mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Purworejo sejak Senin, 15 Jui 2026. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dan STNK asli atas nama Kotim warga Magelang serta satu buah TNKB AA 5982 SG.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo