MUNGKID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyoroti lambannya progres pengadaan lahan dan pencairan uang ganti kerugian (UGR) proyek Tol Jogja-Bawen. Prosesnya dinilai berlarut-larut, bahkan sebagian warga yang terdampak terpaksa meminjam uang ke bank demi membangun rumah pengganti.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang Muh Heri Siswanto menilai, pelaksanaan pembebasan lahan tidak sesuai dengan janji awal saat sosialisasi. Dia menyebut, proses yang sudah berjalan hampir empat tahun itu justru membebani warga pemilik lahan.
"Progres tol di Kabupaten Magelang ini terlalu lama. Tidak sesuai dengan yang disampaikan saat sosialisasi. Sudah hampir empat tahun, dan ini kasihan warga," ujar Heri di Balai Desa Banyusari, Selasa (7/7/2026).
Dia menyebut, warga sebetulnya telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melepas aset yang dimiliki untuk kepentingan negara. Namun, negara dinilai belum memberi perlindungan terhadap hak-hak mereka, terutama soal percepatan pembayaran UGR.
Baca Juga: Korupsi MBG Jadi Sorotan Masyarakat, Kejari Kebumen Petakan Kerawanan
"Warga sudah dengan sukarela melepas, tapi kenapa prosesnya berbelit-belit? Seolah-olah warga yang butuh negara, padahal sebaliknya," tegasnya.
Heri mengatakan, kerumitan prosedur administrasi menjadi satu penyebab lambatnya pencairan. Warga masih harus mengurus berbagai dokumen secara mandiri. Padahal menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah proaktif dengan mendatangi desa dan mempermudah proses.
Dia juga mengingatkan, proses yang berlarut-larut membuka celah munculnya praktik tidak sehat. Termasuk kemungkinan adanya oknum yang menawarkan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu.
Selain itu, Heri menyoroti dampak psikologis dan ekonomi yang dirasakan warga. Banyak pemilik lahan yang tidak lagi bisa memanfaatkan tanahnya karena menunggu pembebasan, namun di sisi lain juga belum menerima UGR. Terlebih, harga tanahnya sudah ditetapkan sejak awal.
Baca Juga: SMK Negeri 1 Girimulyo Kulon Progo Kekurangan Murid, SPMB 2026 Baru Terisi 62 persen
"Sudah empat tahun nilainya tetap. Warga tidak bisa menanam, tidak bisa memanfaatkan lahan, tapi juga belum dibayar," jelasnya.
Dia mencontohkan, di wilayah Tampingan, Tegalrejo, dari total sekitar 288 bidang lahan, baru sekitar 30 persen atau sekitar 60-70 bidang yang telah dibayarkan. Sisanya masih menunggu pencairan. Kondisi itu mendorong banyak warga untuk mengagunkan nilai UGR ke bank demi memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan rumah.
Kepala Desa Banyusari, Taryono membenarkan, keterlambatan pencairan UGR telah berdampak langsung pada warga. Doa menyebut, sejak pengumuman proyek pada 2020, proses pemberkasan sebenarnya sudah hampir rampung, namun realisasi pembayaran masih sangat terbatas.
"Pencairannya sudah terlalu lama. Dari sekitar 600 bidang terdampak, baru sekitar 150 yang terbayarkan," kata Taryono.
Dia menuturkan, sebagian besar warga yang rumahnya terdampak memilih meminjam uang ke bank untuk membangun hunian baru. Itu karena mereka khawatir rumah lama sewaktu-waktu dibongkar sebelum UGR diterima.
Baca Juga: Perkuat Program Kecamatan Berdaya, Ahmad Luthfi Gandeng Ribuan Mahasiswa Universitas Diponegoro
Kondisi tersebut, kata Taryono, dinilai merugikan warga, karena mereka harus menanggung beban bunga pinjaman. Akibatnya, nilai UGR yang diterima tidak lagi utuh untuk kebutuhan relokasi.
"Harusnya mereka tidak perlu bayar bunga, tapi karena terpaksa pinjam bank, akhirnya ganti rugi itu terpotong untuk bayar cicilan. Ini jelas merugikan," tambahnya.
Meski demikian, Taryono menyebut, warga pada dasarnya mendukung proyek pembangunan tol karena dinilai membawa dampak positif bagi pengembangan wilayah desa di masa depan. Namun, dia berharap, proses pencairan hak warga dapat segera dipercepat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
"Kalau warga sebenarnya mendukung. Tapi karena terlambat, jadi banyak yang bertanya-tanya, kapan cair. Harapannya ya segera diselesaikan," bebernya.
Baca Juga: Balita di Magelang Terjebak dalam Tabung Pengering Mesin Cuci
Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah Tol Jogja-Bawen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Adi Cahyanto mengutarakan, lamanya pembayaran ini berkaitan dengan penetapan lokasi (penlok) serta menunggu proses permohonan pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Jadi kita memperbaruhi penlok dulu. Kalau penlok sudah turun, penugasan dari kanwil juga sudah ada, jadi kita sudah mulai gaspol lagi untuk pembayaran," lontarnya. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin