MUNGKID - Warga Desa Sambeng, Borobudur mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa (Kades) Sambeng Rowiyanto yang menghilang sejak awal Desember 2025. Yaitu pemecatan. Terlebih selama ini yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
Seorang warga Sambeng, Suratman mengutarakan, sebagian besar warga menghendaki adanya kejelasan sikap dan sanksi tegas dari pemerintah daerah. "Karena kepala desa sudah meninggalkan tugas selama tujuh bulan," ujarnya, Senin (6/7).
Dia menyebut, ada ketentuan yang mengatur ihwal batas waktu ketidakhadiran kades sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketika meninggalkan tugas selama 30 hari kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga berujung pada pemberhentian dari jabatannya.
Baca Juga: Satu Dekade Festival Layang-Layang di Pantai Ketawang Tarik Miliaran Rupiah ke Purworejo
Kemudian, ketika kades meninggalkan tugas dan tidak diketahui keberadaannya selama enam bulan secara berturut-turut dapat diberhentikan. "Sejak enam bulan lalu sebenarnya warga sudah mempertanyakan," bebernya.
Secara administratif, lanjut dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambeng disebut telah mengambil langkah dengan mengeluarkan surat peringatan hingga mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah kabupaten.
Hanya saja, dia menilai, proses dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) terkesan lambat. "BPD sudah membuat surat usulan pemberhentian kades. Tapi di Dispermades terkesan sangat lambat," katanya.
Baca Juga: PT Astra International Tbk Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan melalui 17th SATU Indonesia Awards 2026
Suratman menjelaskan, Rowiyanto terakhir diketahui aktif pada 4 Desember 2025 malam. Saat itu, dia tengah menghadiri audiensi terkait polemik rencana tambang tanah uruk yang memicu keresahan warga. Sehari setelahnya, yang bersangkutan tidak lagi berkantor dan tidak diketahui keberadaannya.
Kondisi ini, lanjut dia, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga memicu potensi aksi protes warga. "Banyak (warga) yang menghendaki aksi. Kemungkinan aksi akan diarahkan ke pemerintah kabupaten," lontarnya.
Rencana tersebut, kata Suratman, masih dalam tahap pembahasan. Warga juga mempertimbangkan untuk mendatangi kantor bupati Magelang atau Dispermades sebagai bentuk desakan agar kasus segera diselesaikan.
Baca Juga: Bukan hanya untuk ASN, Rencana Sosialisasi Literasi Keuangan Pemkab Kulon Progo Kepada Penerima UGR Tol Jogja-YIA
Saat hendak dikonfirmasi, Plt Kepala Desa Sambeng Siti Yumroatul Mardiyah tidak berada di kantor dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal tanggapan ketidakhadiran Rowiyanto selama tujuh bulan ini.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Magelang Afip Sularso menyebut, penanganan kasus tersebut masih berjalan. "Masih berproses, nanti jika sudah selesai akan kami sampaikan," ujarnya dalam pesan singkat. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo