KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bersama DPRD Kebumen terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda ini disiapkan untuk melengkapi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya telah diundangkan.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisa Adelia Aziza menyampaikan, hadirnya raperda KLA tidak lain guna memastikan seluruh hak-hak anak dapat terpenuhi. Di sisi lain raperda tersebut juga wujud dari komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman dalam mendukung tumbuh kembang anak.
"Kenapa ini butuh karena sepertiga populasi penduduk itu kategori anak," jelasnya, saat rapat dengar pendapat Raperda Penyelenggaraan KLA, Selasa (30/6).
Adelia menjelaskan, sebelumnya ia juga sempat bertanya ketika eksekutif mengusulkan raperda KLA. Padahal sudah ada perda khusus mengatur perlindungan anak.
Di samping itu DPRD juga telah membuat perda terkait perlindugan perempuan yang memiliki kaitan erat dengan tumbuh kembang anak. Namun setelah dicermati terdapat perbedaan dalam konteks pendekatan dan metodologi dari regulasi tersebut.
Ia menerangkan, secara eksplisit perda soal perlindungan anak lebih cenderung kepada subjek hukum. Berbeda dengan perda KLA lebih fokus bagaimana pemerintah daerah bersama seluruh elemen menjamin perspektif anak terpenuhi dalam setiap aspek.
Baca Juga: Regenerasi Petani di Kabupaten Magelang Berjalan, Banyak yang Bertani sambil Ngonten
"Kita sedang menyongosng Indonesia emas di tahun 2045, di mana anak-anak harus memiliki lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang," katanya.
Bagi Adelia, perda KLA akan sulit diimplementasikan tanpa dukungan banyak pihak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen untuk menyamakan persepsi agar Kebumen mampu mewujudkan kabupaten layak anak.
Ia juga turut mengapresiasi hadirnya regulasi tersebut karena berdasar data yang ada dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 75 daerah menginisiasi aturan tersebut. "Bukan hanya pemerintah yang wajib hadir, tapi perlu kerjasama semua lini. Di mana anak-anak ini harus hidup bahagia tanpa bayang-bayang bullying dan predator," ungkapnya.
Baca Juga: Jogja dan Solo Sudah Melarang, Kini Enam Bajaj Online Mulai Beroperasi di Magelang
Perwakilan Forum Anak Kebumen Saadatul mengatakan, pemberlakuan Perda KLA akan berjalan efektif jika seluruh komponen memiliki pemahaman serta kepedulian yang sama.
Menurutnya, pemerintah daerah tentu akan kerepotan berjalan sendiri dalam tanpa dukungan dari elemen masyarakat. Begitu pula sebaliknya, DPRD juga akan sulit menjalankan tugas dan fungsi tanpa kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Ia pun menyambut baik pembahasan raperda tersebut karena akan menjadi instrumen penting terkait hak anak. Hadirnya payung hukum ini juga diharapkan akan menyentuh hingga sektor paling bawah. "Tidak hanya menitikiberatkan pada Dinsos saja, perlu kerja bersama," ujarnya. (fid)