MUNGKID - Pemkab Magelang membuka kanal pengaduan terhadap praktik pungutan di sekolah, khususnya terkait penjualan seragam OSIS dan Pramuka. Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan pemberian seragam gratis bagi seluruh siswa baru tingkat SD dan SMP negeri.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, kanal ini diharapkan menjadi sarana bagi orang tua maupun masyarakat untuk melaporkan jika masih ditemukan praktik penjualan seragam di sekolah. Kebijakan seragam gratis ini merupakan satu intervensi pemkab untuk meringankan beban biaya pendidikan.
Dia menyebut, pemkab telah mengalokasikan anggaran agar setiap siswa baru menerima seragam OSIS dan Pramuka tanpa biaya. Hanya saja, indikasi praktik penjualan seragam masih muncul dan berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan yang seharusnya memberikan keringanan bagi masyarakat.
Baca Juga: Dua Kelompok Belum Sepakat, Pemkal Tepus Lanjutkan Mediasi untuk Pengelolaan Pantai Watulawang
"Kalau pemerintah sudah menyediakan, seharusnya tidak ada lagi tambahan biaya yang dibebankan kepada orang tua," kata Grengseng Jumat (26/6) malam.
Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan sebagai instrumen kontrol agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Pemkab ingin memastikan bantuan benar-benar diterima siswa tanpa distorsi di tingkat pelaksana.
Saluran pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan pemkab, yakni https://antipungli-spmb.magelangkab.go.id/. Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara jelas disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Baca Juga: Plot Twist!!! Pemain Terbaik Super League 2025/26 Mariano Peralta Batal ke Persija Jakarta, Persib Bandung Terdepan
Dia menuturkan, bukti yang dimaksud dapat berupa foto, kuitansi, dokumen transaksi, maupun rekaman percakapan yang menunjukkan adanya praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah. "Semua laporan akan diverifikasi. Karena itu, kami minta masyarakat menyertakan bukti yang kuat," ujarnya.
Selain itu, pemkab juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan. "Yang kami tindaklanjuti adalah substansi laporan, bukan siapa yang melapor," tegasnya.
Grengseng menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet, pelaporan juga dapat dilakukan melalui perangkat desa setempat. Kepala desa akan meneruskan laporan tersebut sesuai mekanisme yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: SPMB 2026 Kota Jogja Sisakan Ratusan Kursi Lowong pada Jenjang SD, Pemkot Belum Akan Lakukan Regrouping
"Jangan hanya berhenti pada keluhan di luar. Kalau ada temuan, laporkan melalui kanal resmi agar bisa kami tindak lanjuti," katanya.
Dengan mekanisme ini, Grengseng berharap, praktik-praktik yang membebani orang tua dapat ditekan. Sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik di sektor pendidikan. (aya/eno)