KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memastikan serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ). Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diminta turun tangan untuk menghitung seluruh potensi kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.
Kajari Kebumen Sutikno mengatakan, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengurai kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT AUKJ. Berbagai upaya langkah hukum telah dilakukan, termasuk menggandeng BPK untuk melakukan audit kondisi keuangan di perusahaan daerah tersebut.
"Kami sudah mengirim permohonan ke BPK, tinggal nunggu respon," ucapnya di gedung Setda Kebumen, Kamis (25/6).
Proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT AUKJ dilakukan secara cermat. Mantan Kajari Sidrap ini juga memastikan penanganan kasus berlangsung secara transparan. Disinggung penetapan tersangka, Sutikno pun irit bicara.
Dia mengaku belum dapat berkomentar karena sampai sekarang proses penanganan kasus masih berlangsung. "Kami belum bisa bicara banyak tentang penetapan tersangka," katanya.
Sejauh ini, kata Sutikno, Kejari Kebumen Kebumen telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi dari internal perusahaan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kebumen.
Baca Juga: Menengok Sejarah Mataram Pasca Perjanjian Giyanti di Festival Kethoprak Kulon Progo 2026
Saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta di balik dugaan kasus korupsi di PT AUKJ. "Sampai sekarang masih terus berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejari Kebumen langsung bergerak setelah ditemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada PT AUKJ. Penanganan kasus ini mulai bergulir di pembukaan tahun 2026, diawali dari pemanggilan Direktur Utama PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro. Tak berselang lama direktur tersebut dinonaktifkan berdasar hasil rapat internal perusahaan.
Sementara itu, Firma Hukum Aksi Law Firm selaku penasehat Hukum mantan Direktur PT AUKJ Wahyu Sugiantoro mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dapat mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Kejaksaan juga diminta berani mengusut pihak-pihak yang berperan dalam perecanaan sekaligus pengambilan keputusan di PT AUKJ. "Klien kami juga bekerja atas perintah, siapa dalang intelektualnya perlu diusut tuntas," jelas Aksin.
Dia membeberkan, ada tiga klaster dugaan korupsi pada pusaran kasus tersebut. Masing-masing terkait anggaran penyertaan modal, anggaran subsidi dan anggaran cadangan pangan. Di mana akumulasi dari anggaran tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
Dia juga meminta agar pemangku kebijakan tidak terburu-buru melakukan penambahan penyertaan modal terhadap PT AUKJ sebelum perkara yang sedang berlangsung memiliki kepastian hukum. "Jangan kemudian menggelontorkan penyertaan modal, sebelum ini menjadi jelas dan terang benderang," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo