
MAGELANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat hingga akhir 2025 terdapat sedikitnya 2.902 pasangan yang belum memiliki legalitas administrasi pernikahan. Untuk mengurangi persoalan itu, pemkot menggelar isbat nikah dengan jumlah 17 pasangan suami-istri (pasutri).
Warga Karanggading, Safna Ade Febriana mengaku, awalnya menjalani pernikahan siri karena faktor keluarga. "Awalnya karena keluarga, jadi nikah siri dulu," lontarnya, Rabu (24/6).
Dia bersama suaminya, Doni Dwi Candra, 28 telah menjalani pernikahan siri hampir satu tahun sebelum akhirnya mengikuti program isbat nikah. Informasi mengenai program tersebut mereka peroleh saat hendak mengurus pernikahan di KUA.
Baca Juga: Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Berbeda dengan Ade, Arif Hidayat, 72 dan Nyoman Armini, 58 justru telah puluhan tahun menjalani pernikahan tanpa pencatatan resmi. Keduanya menikah secara siri sejak 1991 dan telah memiliki dua anak.
Sementara di pernikahan sebelumnya dia juga sudah mempunyai anak. Keputusan mengikuti isbat nikah pun didorong oleh anak-anak mereka, yang menginginkan orang tuanya memiliki status hukum yang jelas. "Dulu nikah di Bali, tapi tidak ada suratnya. Baru sekarang ikut isbat," paparnya.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Sri Mulatsih mengutarakan, pernikahan siri menjadi satu faktor utama munculnya persoalan administrasi tersebut.
"Secara administrasi mereka menghadapi banyak kendala, karena pernikahannya belum tercatat," ujarnya. "Dari sekitar 2.902 pasangan, saat ini sudah mulai berkurang menjadi sekitar 2.700-an. Kami terus lakukan pendataan langsung ke wilayah," kata Sri Mulatsih.
Meski demikian, lanjut dia, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Faktor edukasi dan keterbukaan warga masih menjadi kendala utama. Tidak sedikit warga yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga cenderung menutup diri saat didatangi petugas.
Padahal, kata dia, dampak dari pernikahan yang tidak tercatat sangat luas. Selain tidak memiliki kekuatan hukum, anak yang lahir dari pernikahan tersebut secara administrasi hanya tercatat sebagai anak dari ibu.
"Kalau belum tercatat, hak-hak anak itu tidak bisa terpenuhi secara penuh. Ini yang terus kami edukasikan ke warga," jelasnya.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menilai, langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran pemkot dalam menyelesaikan persoalan mendasar warga. "Semua difasilitasi, gratis, bahkan ada tambahan bantuan," ujarnya.
Menurut Damar, masih tingginya angka pernikahan yang belum tercatat dipengaruhi berbagai faktor. Mulai dari rendahnya literasi, keterbatasan biaya, hingga faktor sosial dan keluarga.
Dia menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara.
"Kalau sudah tercatat, hak-hak dalam keluarga bisa terpenuhi. Kalau belum, mereka berpotensi dirugikan," paparnya.(aya/pra)
Editor : Heru Pratomo