KEBUMEN - Peredaran minuman keras (miras) di Kebumen semakin mengkhawatirkan karena telah mrambah hingga pelosok desa. Kondisi tersebut terungkap saat petugas gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Kuwarasan, Senin (22/6).
Dalam razia tersebut petugas menemukan puluhan botol miras yang diperjualbelikan secara bebas di kawasan pedesaan. Miras berbagai merek tersebut ditemukan tersimpan di sebuah warung yang berada di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.
"Kami terus melakukan langkah preventif dan penegakan hukum melalui operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa (23/6).
Razia gabungan tersebut melibatkan personel dari Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta Polres Kebumen dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.30 dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.
Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 botol miras dari sebuah warung kecil di pinggir jalan. Barang bukti tersebut ditemukan dari seorang pria berinisial S, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan.
"Peredaran miras menjadi salah satu perhatian kami karena kerap menjadi pemicu tindak pelanggaran hukum," ucap kapolres.
Baca Juga: Forum BEM se-DIY Bawa 10 Tuntutan ke DPRD DIY, Soroti MBG hingga Tuntaskan Krisis Sampah
Ditegaskan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kebumen. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan kondusivitas wilayah.
Polres Kebumen juga tidak menutup informasi dari masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.
"Jika mengetahui aktivitas meresahkan, masyarakat dapat segera melaporkan ke kepolisian," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo