KEBUMEN - Tarik ulur kebijakan antara sopir kereta kelinci dan sopir angkutan umum di Kebumen kembali mencuat. Hal ini terungkap saat dilakukan mediasi dua paguyuban di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen, Jumat (19/6).
Dalam pertemuan ini kedua belah pihak secara umum memiliki pandangan berbeda. Di satu sisi para pengemudi kereta kelinci atau odong-odong meminta pemerintah memberikan kelonggaran agar mereka tetap beroperasi.
Di lain sisi sopir angkutan meminta aparat dapat menindak beroperasinya odong-odong di jalanan umum karena dinilai telah melanggar aturan.
Baca Juga: 91 Anak Gunungkidul Daftar Sekolah Rakyat, Didominasi Jenjang SMA, SD Nihil Pendaftar
Perwakilan Paguyuban Kereta Kelinci Sukarno mengatakan, eksistensi kereta kelinci di Kebumen terhitung sejak 2005. Selama itu pula dia bersama rekan pengemudi lain menggantungkan hidup dari beroperasinya kereta kelinci.
Ketika terdapat larangan tegas beroperasi, maka seketika sumber penghasilan mereka akan terancam. "Keberadaan kami tidak ada masalah, juga dari masyarakat belum ada komplain," jelasnya saat mediasi.
Sejauh ini, kata Sukarno, sopir kereta kelinci memahami batasan. Dia bersama rekan lain mengaku tidak pernah mengambil penumpang di pinggir jalan yang menjadi trayek angkutan umum.
Baca Juga: Disdikpora DIY Kumpulkan Data dan Klarifikasi Terkait Dugaan Kasus Bullying di SMAN 2 Bantul
Konsep keberadaan kereta kelinci juga lebih fokus pada segmen pariwisata. Menurutnya, pembatasan atau larangan operasional kereta kelinci yang dipertegas lewat Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen otomatis akan mengurangi pendapatan mereka.
Dia pun meminta pemerintah dapat memberikan solusi terbaik yang tidak mematikan mata pencaharian mereka. Salah satu caranya dengan memberikan ruang agar kereta kelinci dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Dia khawatir akan terus terjadi gesekan jika persoalan antara sopir angkutan dan sopir kereta kelinci tidak kunjung terselesaikan. "Tidak ada hal lain, kami hanya meminta kepada semua pihak supaya kami tetap bisa beroperasi karena itu pencaharian pokok," ucapnya.
Perwakilan Paguyuban Awak Angkutan Teguh Purnomo menyatakan keberatan jika odong-odong bebas beroperasi di jalan umum. Keberadaan mereka tentu menyalahi aturan karena tidak sesuai persyaratan angkutan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya berharap ini aturan harus ditegakkan. kepolisian dan dishub, bukan terus memediasi," bebernya.
Teguh menyoroti, selain persoalan legalitas keberadaan odong-odong juga tidak memperhatikan masalah keselamatan teknis dan standar spesifikasi kalaikan kendaraan. Kemudian, tidak terjamin asuransi seperti Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.
Dia menegaskan, secara aturan odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di area obyek wisata tertutup. "Harapanya mediasi ini bisa tuntas supaya tidak dihantui konflik horizontal antar sopir. Pemerintah daerah juga harus fasilitasi kalau itu diperbolehkan, di lokasi mana," ujar Teguh.
Sementara itu, Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen Budiono mengatakan, pada kesempatan itu pihaknya hanya bersifat sebagai penjembatan antara sopir angkutan dan sopir odong-odong.
Dia juga berharap dari hasil mediasi ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Apalagi beroperasinya kereta kelinci di Kebumen telah lama menjadi perdebatan. "Perlu diskusi dengan pikiran dan hati yang jernih. Solusinya seperti apa agar tidak melanggar aturan," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo