Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPR RI Minta Legalitas Tanah Urut Sewu Kebumen Segera Diurus, Pastikan Warga Tetap Diberi Ruang untuk Bertani

Muhammad Hafied • Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:30 WIB
TURUN KE WILAYAH: Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kodim 0709/Kebumen Jumat (12/6). (M Hafied/Radar Jogja)
TURUN KE WILAYAH: Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah bersama rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kodim 0709/Kebumen Jumat (12/6). (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - Komisi I DPR RI mendorong percepatan penyelesaian legalitas tanah milik negara di kawasan Urut Sewu atau pesisir selatan Kebumen. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah disela kunjungan kerja di Kodim 0709/Kebumen Jumat (12/6).

Taufik menyebut, dari total sekitar 9 juta meter persegi tanah milik negara di kawasan tersebut, baru sekitar 60 persen bersertifikat. Sisanya masih berproses untuk mendapat legalitas berupa sertifikat resmi. "Harapannya semua aset TNI itu legal. Harus disertifikatkan," ungkap Taufik yang juga anggota Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Baca Juga: Resah! Terimbas Relokasi demi Lokasi KDMP, Ratusan Pedagang Pasar Unggas Kepek Sari Tolak Dipindah: Ini Alasannya

Taufik mengaku cukup lega begitu mendengar proses penyelesaian legalitas tanah Urut Sewu. Dia juga mengapresiasi langkah TNI yang mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif terhadap masyarakat setempat. Dia pun meminta dalam proses tersebut tidak ada hak-hak rakyat yang dilanggar, termasuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. "Memang sampai hari ini belum selesai, tetapi proses menuju ke sana pelan tapi pasti terus dilakukan pihak TNI," ungkapnya.

Dia mengakui, perdebatan soal klaim kepemilikan tanah Urut Sewu memang telah berlangsung cukup lama. Sebagian masyarakat berpandangan lahan tersebut merupakan tanah rakyat berdasar asal-usul atau sejarah penguasaan secara turun-temurun. Meski begitu, baginya kepentingan menjaga aset negara dan kedulatan negara harus berjalan berdampingan tanpa meninggalkan kepentingan masyarakat. Dia pun berpesan agar persoalan sengketa masa lalu antara TNI dan masyarakat dapat dihindari. "Pendekatan bukan sekadar legalitas murni, tapi juga pakai pendekatan sosial," ucapnya.

Baca Juga: Jabat sebagai Plt Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Andi Reza Pastikan Lakukan Evaluasi 

Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Tri Hantono mengatakan, proses legalitas tanah Urut Sewu bertujuan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara dengan tidak mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat. Dia merespons positif dukungan DPR RI terhadap upaya penyelesaian legalitas tanah Urut Sewu. "Harus seimbang, antara kesejahteraan rakyat dan kepentingan pertahanan juga harus dipelihara," jelasnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, secara legalitas tanah Urut Sewu merupakan aset milik negara. Namun, masyarakat yang telah lama tinggal dan melakukan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut tetap diberikan ruang untuk memanfaatkan lahan. Dia menyatakan keabsahan status dan penggunaan tanah tetap harus merujuk pada ketentuan aturan negara. "Kami berporses pelan-pelan. Yang perlu diperhatikan tidak ada kepentingan ekonomi yang teganggu," tegasnya.

Baca Juga: PSIM Jogja Targetkan Tim Terbentuk di Latihan Perdana Pertengahan Juli

Sebab masyarakat tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan pertanian pada tanah yang dikelola Dislitbang AD. "Tinggal pengaturan jadwal saja, antara penggunaan sebagai latihan tembak dengan sektor pertanian yang dikelola masyarakat," bebernya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#urut sewu #pesisir selatan kebumen #aset tni #DPR RI #legalitas tanah