KEBUMEN - Siti Muhajiroh, 44, pemilik salah satu kafe di Jalan Kejayan, Kebumen mendadak jadi buah bibir setelah video tentang dirinya viral di media sosial. Dalam video beredar, dia tampak menangis histeris di ruang Propam Polres Kebumen. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi ketika ia sedang menagih kepastian proses hukum atas aset usahanya yang hilang senilai lebih dari Rp 200 juta.
Kepada Radar Jogja, Siti bercerita duduk perkara persoalan tersebut berangkat ketika ruang usaha beserta perabot miliknya yang berada di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen yang disewakan. Penyewa diketahui adalah Noviyatun, 29, warga Desa Kedungsari, Kecamatan Klirong.
Namun belakangan, pada November tahun 2025 penyewa diketahui tersandung kasus atas perkara investasi bodong berkedok jual beli peralatan olahraga bernama New Word Sport (NWS). Dalam kasus tersebut membuat bangunan yang disewakan masuk dalam penanganan proses hukum. "Waktu itu, saya mau ambil barang punya saya pribadi, tapi sudah ada police line. Saya tidak berani," ucapnya Rabu (10/6).
Ia pun meminta Polres Kebumen untuk memastikan barang miliknya yang berada di dalam bangunan dalam kondisi aman. Barang tersebut berupa mesin penyeduh kopi serta perabotan kafe. Namun, tak disangka setelah berselang waktu barang miliknya kedapatan tak berada di lokasi. "Itu barang saya sendiri, tidak ada sangkut paut dengan kasus investasi. Tapi kok hilang," lontarnya.
Dalam memperjuangkan hak atas barang miliknya, Siti sempat mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari petugas kepolisian. Tepatnya saat meminta kepastian keamanan barang, ia sempat dibentak oleh salah satu personel polisi.
Baca Juga: Harga Pertamax Melambung Tinggi, Masyarakat Diprediksi Bakal Beralih Ke Pertalite
Selain itu, ia juga merasa dipermainkan ketika mengurus pengembalian barang miliknya. Ketika itu, ia diminta untuk berkoordinasi dengan bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), dan Propam. Namun, setelah melakukan upaya koordinasi tak juga membuahkan hasil. "Saya itu ibarat bola ping-pong. Suruh ke sana-ke mari, hasilnya tetap nihil," ungkap warga Kecamatan Kuwarasan ini.
Siti mengungkapkan, permintaan aset miliknya bukan tanpa alasan. Ia hanya meminta barang tersebut dapat kembali dan digunakan untuk menjalani usaha. Ditambah lagi, kondisinya kini kian terpuruk sejak tempat usahanya masuk dalam objek penanganan hukum.
Sebagai perempuan mandiri, dia pun sudah berkali-kali berjuang menuntut haknya. Namun, jawaban dari kepolisian selama ini tidak begitu melegakan. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Polres Kebumen. "Saya harus mengadu ke mana, kalau Polres saja tidak bisa menjadi pengayom," ungkapnya.
Kuasa hukum korban Teguh Purnomo menyebut, Polres Kebumen perlu bertanggung jawab dengan mengusut tuntas atas persoalan kehilangan barang milik korban. Dia juga meminta bagian Propam polres segera menindak tegas jika terjadi unsur pelanggaran prosedur maupun etik profesi terhadap personel yang bertugas. Ditegaskan, pihaknya bakal menyeret persoalan ini hingga Mabes Polri jika di tingkat polres tak kunjung terselesaikan. "Ketika belum ada penyelesaian, saya kira klien kami akan mengejar sampai manapun," bebernya.
Menurutnya, kepolisian mestinya jeli pada saat proses pengamanan barang bukti perkara kejahatan. Teguh pun menyinggung, korban sebelumnya juga sempat ditawari tali asih dari Polres Kebumen berupa uang senilai Rp 30 juta. Namun tawaran tersebut ditolak karena nilainya tidak sebanding dengan jumlah kerugian. "Bagi mereka harus diberi sanksi memadai, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan seenaknya sendiri," tegas Teguh.
Sementara itu, Kasi Propam maupun Plt Kasi Humas Polres Kebumen masih belum merespons soal perkara menyangkut Siti Muhajiroh. Keduanya juga belum berkomentar ihwal beredarnya video viral di ruang Sipropam Polres Kebumen. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita