PURWOREJO - Manajemen PT Arami Jaya yang berada di Grabag, Purworejo menawarkan dana bantuan senilai Rp 1 miliar bagi para pekerja terdampak atas peristiwa kebakaran hebat di area parkir perusahaan pada 14 Mei 2026 lalu. Dana tersebut telah disiapkan sebagai bentuk kepedulian perusahaan setelah sedikitnya 200 motor karyawan hangus terbakar dalam insiden tersebut.
Dalam surat pegumuman yang dikeluarkan PT Arami Jaya, perusahaan menyatakan beberapa poin komitmen terkait peristiwa kebakaran lalu. Di antaranya, pihak perusahaan akan beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah mufakat. Solusi yang diberikan perusahaan yakni menawarkan bantuan kepada pekerja terdampak senilai total Rp 1 miliar.
Menanggapi tawaran itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Arami Jaya Sri Sumbogo menyambut baik bentuk kepedulian dari perusahaan tersebut. Meski begitu, nominal bantuan yang ditawarkan perusahaan belum sesuai harapan mengingat dampak kerusakan yang perlu ditanggung cukup banyak.
Dia menegaskan, serikat pekerja hanya meminta perusahaan memberikan bantuan kepada pekerja secara adil dengan memperhatikan kerusakan kendaraan. "Sempat kami layangkan somasi. Nilai dari perusahaan tidak sesuai dengan dampak yang pekerja terima," ucapnya kepada Radar Jogja, Jumat (5/6).
Serikat pekerja, kata Sumbogo, terus berupaya menjalin komunikasi dengan pekerja maupun perusahaan demi mencari solusi terbaik. Dia mengungkapkan, berdasar hasil kesepakatan terakhir, perusahaan bersedia memberikan bantuan kepada pekerja terdampak senilai Rp 10 juta. Kesepakatan penerimaan bantuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pekerja. "Satu unit itu Rp 10 juta," ungkapnya.
Dia menjelaskan, nominal Rp 10 juta diberikan kepada pemilik kendaraan dengan kondisi kerusakan berat atau terbakar habis. Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang mengalami rusak ringan, saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Serikat pekerja hanya meminta realisasi bantuan dapat dilakukan perusahaan dengan segera. "Totalnya sampai Rp 1,8 miliar, karena motor yang hangus itu 180 unit," ucapnya.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Agus Triatmoko menyatakan, sejauh ini serikat pekerja belum mencabut somasi yang dilayangkan untuk perusahaan. Dia bersama tim telah menerima kuasa dari serikat pekerja karena sebelumnya telah berlangsung mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait ganti rugi, namun belum menemui kesepakatan.
Awalnya, somasi yang dilayangkan intinya permintaan ganti rugi secara penuh atas kerusakan kendaraan. Namun setelah terjadi kesepakatan nomimal yang diberikan dari perusahaan, pihaknya mengembalikan persoalan tersebut sepenunya kepada pekerja.
"Selama dari PT Arami Jaya bertanggungjawab, tidak masalah ketika korban menerima atas bantuan tersebut," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo