MUNGKID - Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magelang terpaksa menghentikan operasional sementara. Langkah itu diambil setelah dinyatakan belum memenuhi standar lingkungan, terutama terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penghentian operasional tersebut bagian dari langkah penegakan standar yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 25 Mei 2026. Tidak hanya di Magelang, kebijakan ini juga menyasar sejumlah dapur MBG di wilayah lain di Jawa Tengah.
Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten Magelang Nrangwesthi Widyaningrum mengatakan, dari total 144 SPPG yang beroperasi, 19 di antaranya mendapat sanksi suspend.
Baca Juga: Ollie Watkins Ungkap Absennya Dia dari Pemusatan Latihan Timnas Inggris Bulan Maret Adalah Berkah
"Salah satu penyebab utama adalah belum adanya IPAL," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (3/6).
Persoalan IPAL menjadi krusial karena menyangkut pengelolaan limbah dari aktivitas dapur dalam skala besar. Dalam regulasi BGN Nomor 1 Tahun 2026, setiap penyelenggara program diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai, termasuk sisa makanan, sampah, hingga air buangan.
Di lapangan, kata Westhi, tidak semua SPPG mampu memenuhi standar tersebut dalam waktu singkat. Minimnya kesiapan infrastruktur menjadi satu kendala utama, terutama bagi dapur yang sebelumnya beroperasi dengan skala terbatas.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta
Dia menambahkan, BGN tidak memberikan tenggat waktu khusus bagi dapur yang disuspend untuk kembali beroperasi. Sehingga keberlanjutan operasional sepenuhnya bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain persoalan IPAL, sejumlah faktor lain juga dapat menyebabkan dapur MBG dikenai sanksi serupa. Di antaranya adalah ketidaksesuaian menu dengan anggaran bahan baku, praktik mark up harga, hingga kasus gangguan kesehatan pada penerima manfaat seperti diare atau muntah-muntah akibat makanan yang disajikan.
Tak hanya itu, aspek administratif dan manajerial juga menjadi perhatian. SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), tidak menyediakan fasilitas pendukung bagi tenaga pengawas, hingga memiliki jumlah pemasok bahan baku yang terbatas, berisiko dikenai sanksi.
Baca Juga: Persib Bandung Terima Bonus Fantastis dari Gubernur Jawa Barat Setelah Hattrick Juara, Dedi Mulyadi: Bukan dari APBD
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Magelang Farhan Firdaus menyebut, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas program secara menyeluruh. Penghentian sementara bagi dapur yang belum sesuai standar ini tidak hanya berlaku di Magelang, tetapi di seluruh Jawa Tengah.
"Masalahnya terutama soal pengolahan limbah yang belum memadai," bebernya. (aya/pra)