KEBUMEN - Operasi penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen pada Kamis (21/5) malam diwarnai aksi protes dari pedagang kaki lima (PKL). Mereka tak terima karena barang-barang yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah diambil secara paksa oleh petugas.
Tak berselang lama setelah operasi, puluhan PKL kompak mendatangi markas Satpol PP di Jalan Indrakila, Panggel, Kebumen. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tindakan petugas yang dinilai bertindak terlalu berlebihan.
Para pedagang yang datang juga meminta barang yang telah disita segera dikembalikan. "Pas barang diambil cuma pasrah, mau berontak takut," ungkap seorang PKL Tria Wijayanti.
PKL yang biasa berjualan di sekitar kawasan Alun-alun Pancasila itu terlihat mendatangi kantor Satpol PP sekira pukul 20.30. Suasana sempat memanas ketika pedagang meminta barang dagangan yang disita segera dikembalikan. Teriakan dan umpatan terdengar saat pihak Satpol PP tak kunjung menemui massa. Mereka juga mendorong pagar kantor yang tertutup rapat.
Sejumlah pedagang sempat tersulut emosi karena tidak diberikan kesempatan untuk berdialog. Semakin malam, jumlah PKL yang datang justru semakin banyak. Sejumlah personel Polres Kebumen juga turut dilibatkan untuk meredam ketegangan. Setelah dilakukan upaya mediasi, massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 22.45.
Salah satu PKL Khoerudin, 36, mengatakan, perlengkapan dagangan miliknya langsung diangkut petugas saat aktivitas berjualan sedang berlangsung. Dia mengaku kecewa dengan perlakuan Satpol PP yang telah bertindak tanpa pendekatan persuasif.
Dia pun meminta pemerintah daerah segera mencari solusi agar ketegangan antara petugas dan PKL tak selalu berulang. "Punya saya yang dibawa kompor sama tabung. Itu juga buat cari uang masa disita," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, penertiban PKL merupakan bagian dari penegakan aturan yang tetuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut telah diatur mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di fasilitas publik, salah satunya kawasan alun-alun. Terkait barang yang disita, Satpol PP tetap akan mengembalikan ke pedagang sesuai prosedur.
"Kami berikan peringatan, mereka buat surat pernyataan bermaterai," ucapnya, Jumat (22/5).
Juniadi menampik upaya penertiban PKL dilakukan tanpa pendekatan. Dia bersama jajaran TNI dan Polri telah berulangkali melakukan imbauan dan penindakan agar pedangan tidak berjualan di area terlarang. Namun menurutnya PKL masih nekat melakukan hal yang sama. "Sudah bolak-balik dingatkan, tapi ngeyel. Kami sifatnya menjalankan amanah Perda," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo