MUNGKID - Pemkab Magelang resmi menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah seluas 1.720 meter persegi di Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai sekitar Rp 4,2 miliar.
Aset tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengutarakan, keberadaan gedung Inspektorat yang mandiri menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Baca Juga: Ekonomi Gunungkidul Tumbuh 5,47 Persen, Pemkab Akui Masih Ada Gap Realisasi Fisik dan Keuangan
Selama ini, Inspektorat masih menempati ruang di kompleks setda, sehingga fungsi pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
"Ke depan, kita tata agar ada pemisahan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan perencanaan," ujar Grengseng di Pendopo Kampung Seni Borobudur, Rabu (20/5/2026).
Dengan lokasi kerja yang terpisah, Inspektorat diharapkan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menjalankan fungsi audit, pengawasan, serta pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, ruang yang sebelumnya digunakan Inspektorat di kompleks setda akan ditata ulang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Genjot Kesadaran Cek dan Aktifkan Kepesertaan, 98 Persen Warga Magelang Sudah Terdaftar JKN tapi Belum Dianggap Aman
Meski demikian, realisasi pembangunan gedung masih menunggu kesiapan anggaran. Pemkab saat ini memprioritaskan penyusunan perencanaan teknis, termasuk kajian kebutuhan ruang dan desain bangunan sebelum masuk tahap konstruksi.
Grengseng menambahkan, hibah ini menjadi tambahan penting dalam inventaris kekayaan daerah yang produktif.
Dia berharap, aset tersebut dapat memperluas ruang gerak pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Pendanaan Donor Menyusut, Pemprov DIY Cari Skema Baru Jaga Keberlanjutan Program HIV/AIDS, TB, dan Malaria
Ke depan, dia juga membuka peluang pemanfaatan aset rampasan lainnya yang masih dalam proses hukum.
Namun, mekanisme pemanfaatannya tetap menunggu putusan pengadilan serta kebijakan pengelolaan dari pemerintah pusat.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara sesuai regulasi Kementerian Keuangan.
Aset yang diserahkan telah melalui proses hukum dan diputuskan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Terjadi di Sewon, Petugas BPBD Bantul Sebut Penghuni Cium Kabel Terbakar sejak Sore
"Tanah yang diserahkan ke Pemkab Magelang seluas 1.720 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 4,28 miliar," jelasnya.
Aset tersebut berasal dari perkara korupsi mantan bupati Mojokerto, dengan lokasi aset berada di wilayah Kabupaten Magelang. Menurutnya, skema hibah menjadi solusi ketika barang rampasan tidak dilelang atau tidak laku dalam proses lelang.
Dalam skema ini, kata dia, aset dapat langsung dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik.
Dia menegaskan, pendekatan penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
"Setiap aset hasil korupsi akan ditelusuri, dirampas, dan dikembalikan manfaatnya. Salah satunya melalui hibah seperti ini," tegasnya. (aya/wia)