MAGELANG - Tiga aktivis bernama Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa akhirnya menghirup udara segar setelah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Magelang Sabtu (16/5) malam. Pembebasan ketiganya dilakukan secara mendadak usai Magrib, menyusul habisnya masa penahanan yang mereka jalani.
Pengeluaran tersebut didasarkan pada instruksi Pengadilan Tinggi, dengan merujuk ketentuan Pasal 291 KUHAP yang mengatur bahwa penahanan harus berakhir demi hukum apabila masa penahanannya telah habis.
Meski pembebasan ini disambut positif, tim penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar) menyoroti prosedur yang dinilai tidak transparan. Mereka menyayangkan tidak adanya surat pelepasan resmi yang diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ketiganya dibebaskan. "Secara prosedural, ini menjadi catatan penting karena tidak ada dokumen resmi yang diberikan saat pembebasan," ujar perwakilan penasihat hukum, Kharisma Wardhatul Khusniah.
Dia menegaskan, pembebasan ketiga aktivis tersebut bukanlah bentuk keringanan atau kebijakan diskresioner. Melainkan konsekuensi hukum yang seharusnya berjalan otomatis.
Kasus ini, menurutnya, menjadi contoh penting bagaimana pengawasan publik dan pembacaan hukum yang tepat dapat mencegah potensi pelanggaran dalam proses peradilan pidana. "Ini bukti bahwa ketika masyarakat sipil mengawasi, hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Kendati demikian, tim Jangkar juga memberikan catatan bahwa pembebasan baru dilakukan setelah muncul sorotan luas dari masyarakat. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya ketergantungan aparat pada tekanan publik dalam menegakkan aturan hukum.
"Aparat penegak hukum tidak seharusnya menunggu tekanan publik. Kebebasan warga negara itu mandat konstitusi, bukan hadiah," tegasnya.
Baca Juga: Prediksi Pisa vs Napoli Serie A Minggu 17 Mei 2026 Kick Off 17.00 WIB, Partenopi Diunggulkan
Kharisma melanjutkan, meski telah keluar dari tahanan, ketiga aktivis tersebut belum sepenuhnya bebas secara hukum. Mereka masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Magelang.
Saat ini, Azhar, Yogi, dan Enrille tengah menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Dengan harapan mendapatkan putusan yang lebih adil di tingkat yang lebih tinggi.
Dia menegaskan, tim Jangkar menargetkan vonis bebas murni bagi ketiga kliennya. "Status mereka memang sudah di luar tahanan, tetapi perjuangan belum selesai. Kami sedang mengajukan banding dan menuntut pembebasan penuh," lontarnya. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita