Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Aktivis Divonis Lima Bulan Penjara, Penasihat Hukum Kecewa Hakim PN Magelang  Abaikan Fakta Sidang

Naila Nihayah • Senin, 4 Mei 2026 | 23:45 WIB

 

Enrille melakukan orasi di hadapan simpatisan usai keluar dari ruang sidang, Senin (4/5).
Enrille melakukan orasi di hadapan simpatisan usai keluar dari ruang sidang, Senin (4/5).

 

 

 

MAGELANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait pembuatan materi poster aksi pada akhir Agustus 2025.

 Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (4/5) itu, memicu gelombang dukungan simpatisan yang memadati area pengadilan.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro. Serta seorang aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa.

Baca Juga: Diminta Kawal Rangkaian Ibadah CJH, Enam Pejabat Eselon Pemkab Kebumen Turut Berangkat Haji

Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan.

Dalam amar putusannya, Cahya menyebut para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Cahya saat membacakan putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, ketiganya tetap menjalani sisa masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Masuk Tahapan Audit Investgasi, Irda Kulon Progo Temukan Bukti Kuitansi Dalam Kasus Dugaan Pungli Lurah Garongan

Vonis itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara dalam sidang tuntutan pada pertengahan April 2026.

Kasus ini bermula dari pembuatan materi poster yang digunakan dalam rangkaian aksi pada akhir Agustus 2025. Konten tersebut kemudian dinilai mengandung unsur penghasutan yang berpotensi mendorong perlawanan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: PSIM Jogja Kehilangan Arah di Awal Laga, Persib Bandung Manfaatkan Momentum

Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti terkait isi dan penyebaran materi poster tersebut. Sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan bantahan dan pembelaan dengan menekankan konteks kebebasan berekspresi.

Penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Warhatul K menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

"Ini kekecewaan yang sangat mendalam. Kami tidak melihat adanya pertimbangan nyata terhadap fakta-fakta persidangan maupun pembelaan dari terdakwa," ujarnya usai sidang.

Baca Juga: Konsistensi di Tengah Tekanan dan Hasil Buruk, Van Gastel Tak Ubah Gaya Permainan PSIM Jogja 

Dia bahkan menilai pertimbangan dalam putusan cenderung mengulang isi dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa analisis mendalam terhadap dinamika persidangan. Dia menyebut, masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Usai sidang, suasana di luar PN Magelang berubah menjadi ajang konsolidasi massa. Ketiga terdakwa yang keluar dari ruang sidang langsung menyampaikan orasi di hadapan para pendukung. Seruan solidaritas dan kritik terhadap putusan hakim menggema di halaman pengadilan.

Para simpatisan juga menggelar aksi spontan di depan gedung dan memakan sebagian jalan sebagai bentuk protes terhadap vonis yang dijatuhkan. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#penghasutan #penasihat hukum #Magelang #Untidar #aktivis