MAGELANG - Kebijakan cuti haid bagi pekerja perempuan sebenarnya telah lama berlaku di Indonesia, termasuk di Kabupaten Magelang.
Namun implementasinya di lapangan dinilai masih berjalan fleksibel dan belum diawasi secara khusus oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magelang Pantjaraningtyas Putranto menyebut, ketentuan cuti menstruasi itu telah disosialisasikan kepada perusahaan sejak diberlakukannya UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
"(Cuti menstruasi) sudah diberlakukan. Tapi dalam praktiknya, ada pekerja yang mengambil, ada juga yang tidak," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi ketenagakerjaan, cuti haid diatur secara spesifik sebagai hak pekerja perempuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja perempuan yang sedang mengalami menstruasi dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua siklusnya.
Hak ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi biologis perempuan yang dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun kenyamanan saat bekerja.
Seperti nyeri perut (dismenore), kelelahan, hingga gangguan konsentrasi.
Namun, kata dia, implementasinya di tingkat perusahaan sering kali bergantung pada kebijakan internal masing-masing.
Hal ini mencakup mekanisme pengajuan cuti, pembuktian kondisi kesehatan, hingga fleksibilitas kerja yang diberikan.
Tyas menjelaskan, hingga saat ini disnaker belum melakukan pengawasan khusus terkait penerapan cuti haid di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Magelang.
Selain itu, belum ada laporan atau keluhan yang masuk dari pekerja maupun pihak perusahaan.
"Pengawasannya memang belum dilakukan secara khusus. Tapi sejauh ini juga belum ada laporan atau keberatan dari kedua belah pihak," katanya.
Dia menegaskan, penerapan di lapangan bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Kendati begitu, dia mengimbau agar pekerja perempuan dan perusahaan bisa saling berkomunikasi dengan baik.
Dari sisi efektivitas, Tyas menilai, kebijakan ini berjalan cukup kondusif.
Tidak adanya keluhan dianggap sebagai indikator bahwa mekanisme yang ada masih dapat diterima oleh kedua pihak.
Meski demikian, ia mengakui dampak cuti haid terhadap kesehatan dan produktivitas tidak bisa digeneralisasi.
Hal itu sangat bergantung pada kondisi individu pekerja serta kebijakan perusahaan dalam memberikan kelonggaran.
"Dampaknya sangat dipengaruhi kemampuan pekerja dalam mengelola kondisi tubuhnya saat menstruasi, serta pengertian dari perusahaan," jelasnya.
Di satu sisi, cuti haid dapat membantu pekerja perempuan menjaga kesehatan dan mencegah penurunan produktivitas akibat bekerja dalam kondisi tidak prima.
Namun di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan ini berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Ke depan, dia menekankan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara pekerja dan perusahaan.
Serta peningkatan pemahaman terhadap hak-hak ketenagakerjaan.
"Yang penting tetap dikomunikasikan dengan baik, supaya hak pekerja terpenuhi dan perusahaan juga tetap berjalan," tegasnya. (aya/laz)
Editor : Herpri Kartun