Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Kebumen Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama, tapi Harus Bersedia Proses Balik Nama 2027

Muhammad Hafied • Kamis, 30 April 2026 | 19:30 WIB
PATUH: Masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)
PATUH: Masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kebumen. (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - Masyarakat Kebumen kini mendapatkan kemudahan akses dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru para wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan ketika membayar pajak.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen Mohamad Kodir menjelaskan, pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik lama kendaraan merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Kebijakan ini mulai berlaku 24 April hingga 31 Desember 2026. “Ya, kebijakan baru dan Samsat se-Jawa Tengah menerapkan ini,” katanya Kamis (30/4).

Baca Juga: Pendamping PKH Wajib Ground Check, Aktivasi BPJS Kesehatan Warga Masih Menunggu

Diterangkan, hadirnya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa dokumen pemilik lama tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa merubah ketentuan dasar kepemilikan serta kewajiban registrasi kendaraan. Kebijakan ini juga bagian untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Pemberlakuan aturan tersebut dinilai menjadi jawaban pada kendaraan yang telah berganti pemillik namun belum dilakukan proses balik nama.

“Ini upaya penataan percepatan administrasi kendaraan. Apakah setelah akhir tahun berlanjut? Ya lihat nanti,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Kodir, para wajib pajak tetap diminta memenuhi persyaratan administrasi. Seperti menunjukan surat kendaraan (STNK) asli, melampirkan identitas diri serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dia meminta, masyarakat juga perlu memahami kebijakan ini berlaku dengan catatan pemilik kendaraan bersedia mengurus proses balik nama kendaraan pada 2027.

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polres Kulon Progo Panen Jagung Lima Kuintal di Kalurahan Karangwuni

Jika kewajiban tidak terpenuhi, kata dia, maka sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran. Langkah ini diambil sebagai bagian penertiban administrasi kendaraan. “Bukan tanpa KTP terus berhenti titik. Ada syarat dan ketentuan yang perlu menjadi komitmen,” sebutnya.

Kodir mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini tidak mengubah alur pelayanan pembayaran pajak di Kantor UPPD Samsat Kebumen. Adapun layanan ini tidak dapat dilakukan di loket mitra samsat. “Jadi, ini kesempatan langka. Bagi yang mau memanfaatkan silahkan datang ke kantor langsung,” ucapnya.

Baca Juga: May Day Kelabu Bagi Eks Karyawan PT SAK Kulon Progo, Gaji Tak Cair Pesangon Terabaikan

Warga Desa Jemur, Pejagoan Indra Ardiansyah, 37, turut mendukung upaya penyederhanaan syarat administratif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menurutnya hampir sama dengan program pemutihan pajak kendaraan. Artinya sama-sama mengurangi beban wajib pajak tanpa harus repot menanggung banyak biaya dan keperluan dokumen wajib. “Baru dengar, ada aturan baru pajak tanpa KTP pemilik lama. Kalau bisa setiap tahun biar masyarakat gampang,” sebutnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah #pajak kendaraan #Samsat Kebumen #balik nama #wajib pajak