KEBUMEN - Sebanyak 400 desa di Kebumen dijadwalkan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 2027. Hingga hari ini pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis baku pelaksanan guna memastikan pilkades serentak dapat berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Budhi Suwanto menjelaskan, pelaksanaan pilkades di Kebumen ke depan sedikit berbeda dari biasanya. Sebab dari 449 desa yang ada, 400 desa akan melangsungkan pilkades di tahun yang sama. Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan kepala desa secara bersamaan. “Ya, sedikit-sedikit mulai persiapan,” katanya Rabu (29/4).
Budhi menerangkan, secara teknis gambaran pelaksanaan pilkades akan berlangsung dengan empat tahap. Yakni, di Bulan Juni, Agustus, September dan November. Dengan sistem serentak ini pemerintah daerah menaruh harapan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih efisien. “Tahap awal pelaksanaan Juni, pelantikan di Juli. Khusus yang 49 desa itu sudah. Pilkades lagi mungkin di tahun 2031,” jelasnya.
Dijelaskan, perhelatan pilkades serentak ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2026 sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah daerah, kata Budhi, segera menyicil kebutuhan terkait pelaksanaan pilkades serentak tersebut, mulai dari penyusunan regulasi, anggaran hingga teknis pelaksanaan.
Baca Juga: Gubernur DIY Heran Pelaku Kekerasan Anak Adalah Perempuan, HB X: Emangnya dia ga punya anak?
Dalam pelaksanaanya, pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Selain payung hukum, pemerintah daerah juga akan memetakan potensi kerawanan konflik yang kerap terjadi ketika pelaksanaan pilkades berlangsung. “Kami ajukan dulu lewat propem perda. Target sebelum 2027 masuk,” ucap Budhi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kebumen Saman meminta, pelaksanaan pilkades serentak perlu menjadi perhatian bersama. Dia juga mendorong agar eksekutif melakukan persiapan dengan matang. Dari sisi kewenangan DPRD bakal melakukan fungsi pengawasan, penganggaran dan merancang perda sesuai kebutuhan. “Apa-apa yang nanti dibutuhkan kami fasilitasi. Yang harus menjadi catatan soal teknis dan fungsi keamanan,” ungkap Saman. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita