KEBUMEN - Pemerintah desa (pemdes) di Kebumen sedang menghadapi situasi ketidakpastian. Kondisi ini dirasakan akibat belum adanya kejelasan dari pemerintah daerah soal penggunaan alokasi dana desa (ADD) 2026. Belum lagi pemdes juga mencium potensi pengurangan ADD hingga Rp 17 miliar.
Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Slamet Turmudi menjelaskan, ketidakpastian penerimaan ADD menimbulkan karut-marut di tingkat desa. Bahkan tidak menutup kemungkinan berbagai program desa yang selama ini bersifat rutin bakal ditunda hingga potensi pembatalan jika anggaran tidak mencukupi.
“Desa itu dituntut administrasi dan segala macam harus beres, tapi kalau ADD tidak nutup ya berat,” kata Turmudi kepada Radar Jogja selepas audiensi di gedung DPRD Kebumen Rabu (29/4).
Jika dirunut, ucap Turmudi, keresahan yang sedang dirasakan pemdes intinya berangkat dari kebijakan anggaran daerah yang tidak selaras. Di mana, pada akhir tahun 2025 Bupati Kebumen sebenarnya telah mengeluarkan peraturan Nomor 83 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut telah ditetapkan besaran pagu ADD sebesar Rp 198 miliar.
Baca Juga: Jadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal
Namun, berjalannya waktu tepatnya pada 20 Februari 2026 bupati kembali membuat peraturan yang mengatur besaran ADD. Di regulasi baru ini bupati menetapkan besaran ADD senilai Rp 181 miliar.
Alokasi anggaran tersebut dinilai tidak hanya lebih rendah dari pagu yang ditetapkan sebelumnya. Tetapi juga lebih kecil jika dibandingkan ADD Tahun 2025 yang senilai Rp 184 miliar. “Di UU, PP, perda sudah ada. Tapi kenapa ini meleset. Konsiderans perbup mestinya sesuai,” ujarnya.
Menurut Turmudi, mutlak bagi pemerintah di berbagai tingkatan, termasuk pemerintah daerah menjamin konsistensi antara perencanaan dan implementasi kebijakan. Bagi dia, ketika terjadi deviasi kebijakan anggaran, implikasinya tidak hanya bersifat administratif saja, namun juga merembet pada stabilitas pelayanan publik.
Baca Juga: Jadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal
Dia khawatir, inkonsistensi kebijakan anggaran ini akan berbuntut panjang. Ujungnya nanti yang dirugikan masyarakat secara umum. “Dampaknya tidak semangat lagi, mau urusan desa kurang. Mau rapat lihat insentif segitu, logikanya ya mending kerjakan yang lain,” ujar Perangkat Desa Gebangsari ini.
Dia menyebutkan, beberapa konsekuensi lain yang diterima jika ADD tidak sesuai kebutuhan desa. Antara lain penghasilan tetap (siltap) hingga iuran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa terganggu. Di samping itu tunjangan atau insentif BPD, ketua RT dan RW juga terancam. Namun, bagi Turmudi hal yang paling mendasar adalah terganggunya dana operasional sebagai penunjang keberlangsungan pemdes.
“Administrasi desa itu bertumpuk-tumpuk. Kami harus bayar listrik, internet, BPJS dan lain-lain. Mau pakai uang siapa kalau ADD dipangkas,” lontarnya.
Menyikapi persoalan ini, Ketua DPRD Kebumen Saman telah menampung seluruh usulan yang disampaikan jajaran pemdes. Dia menyambut baik aspirasi dari perwakilan PPDI, Paguyuban Kades Reksa Praja, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABDSI), dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). Dalam hal ini DPRD bakal mendorong eksekutif untuk mencermati dan menindaklanjuti setiap keresahan pemdes. DPRD, kata Saman, juga akan berupaya memastikan kebutuhan anggaran pemdes melalui ADD.
“Masih ada pembahasan di APBD perubahan. Ada kesempatan, kami diskusi dulu dengan bupati dan jajaran,” ucap Saman. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita