Warga penghuni Rumah Unggul Sistem Panel Instan-Omah Panel Tingkat Milik Sederhana (Ruspin Optimis) di Kampung Sanggrahan Legok, Kelurahan Wates, akhirnya memperoleh hak kepemilikan resmi atas tanah dan bangunan yang mereka tempati. Sebelumnya, mereka telah menempati rumah tersebut selama beberapa waktu tanpa kepastian penuh.
Program Ruspin Optimis di kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian layak bagi warga yang sebelumnya belum memiliki rumah sendiri. Mayoritas penghuni merupakan eks penyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah khusus (rusus) yang masa sewanya telah habis.
Meski kepemilikan telah sah, dia mengingatkan warga untuk menjaga keberlanjutan hunian, baik dari sisi fisik maupun kewajiban finansial. Dia juga menekankan pentingnya perawatan rumah serta disiplin dalam memenuhi kewajiban cicilan bagi warga yang masih dalam proses pembayaran.
"Rumah ini harus dirawat bersama. Lingkungannya dijaga, dan kewajiban kredit juga harus dipenuhi agar tidak menjadi beban di kemudian hari," kata Wakil Wali Kota Magelang Sri Harso di sela penyerahan sertifikat tanah, Senin (27/4).
Sertifikat, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan jaminan legal yang memberi rasa aman sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya. "Dengan kepastian hukum, mereka punya rasa aman dan juga akses yang lebih luas, termasuk untuk pengembangan ekonomi keluarga," ujarnya
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang Bowo Adrianto pun mengenang proses menuju kepemilikan yang tidak berlangsung instan. Warga harus melalui seleksi, menyatakan kesediaan membeli, hingga mengikuti skema pembiayaan.
Baca Juga: Musrenbang Jawa Tengah Terima 37 Ribu Usulan Senilai Rp37,8 Triliun
Dari proses seleksi, ada 25 warga yang memenuhi syarat dan bersedia menempati sekaligus memiliki rumah di sini. "Dua di antaranya sudah melunasi, sementara lainnya mencicil sesuai kemampuan," katanya.
Sebanyak 23 warga memanfaatkan fasilitas pembiayaan melalui dengan tenor antara lima hingga 15 tahun. Sertifikat yang kini telah terbit digunakan sebagai agunan bagi warga yang masih dalam masa cicilan.
Program ini, mulai berjalan sejak 2023 dengan pembangunan 25 unit rumah di atas lahan sekitar 1.400 meter persegi. Setiap unit memiliki luas 36 meter persegi, terdiri dari dua lantai, dan dibangun menggunakan teknologi Ruspin Optimis.
Pembangunan dilakukan secara kolaboratif antara Pemkot Magelang, Kodim 0705/Magelang, serta dukungan pembiayaan dari perbankan daerah. Setiap unit rumah juga mendapat bantuan senilai Rp50 juta, sehingga beban pembiayaan warga menjadi lebih ringan.
Perwakilan paguyuban penghuni, Andreas mengaku bersyukur proses yang dijalani berjalan relatif lancar hingga tahap penerbitan sertifikat. "Prosesnya terasa cepat. Belum lama kami tanda tangan, sudah ada kabar sertifikat selesai. Ini sangat membantu kami," paparnya. (pra)
Editor : Heru Pratomo