KEBUMEN - Rektor Universitas Maarif Nahdlatul Ulama (UMNU) Kebumen Imam Satibi meminta agar pemerintah daerah segera memikirkan asas manfaat dari adanya aset sekolah yang terbengkelai.
Dia pun mengusulkan agar bangunan sekolah yang sudah tidak lagi terpakai dapat difungsikan sebagai sarana pendidikan nonformal.
Imam menyayangkan jika bangunan sekolah kosong imbas dari adanya kebijakan regrouping dibiarkan begitu saja. Dia justru melihat kondisi ini sebagai peluang untuk memperluas jangkauan akses pendidikan nonformal.
Baca Juga: Hanya Bawa Pulang Satu Poin dari Balikpapan, Ega Rizky Tak Ingin PSS Sleman Larut dalam Kekecewaan
Seperti pendidikan diniyah, tempat pelatihan kerja maupun pusat kegiatan masyartakat. “Daerah perlu memikirkan yang sudah ditinggalkan karena merger,” terangnya kepada Radar Jogja, Senin (27/4).
Imam menyatakan, pemerintah daerah mesti mencari solusi agar bangunan sekolah mangkrak tidak menjadi beban daerah, melainkan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu butuh langkah strategis melalui sebuah kebijakan supaya pengelolaan aset tersebut tepat sasaran dan berkelanjutan. “Eman-eman kalau fasilitas pendidikan itu kosong. Harus memikirkan ke depan,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur NTT Emanuel Melkiades Bertemu Gubernur DIY HB X Kepatihan Jogja, Ini yang Dibahas
Ketua PCNU Kebumen ini setuju dengan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah buntut dari minimnya siswa. Kebijakan tersebut dinilai langkah tepat karena efektif dan dapat mengurangi anggaran daerah.
Namun kembali lagi, pemerintah perlu menyiapkan langkah agar keberadaan sekolah kosong tersebut tidak menjadi beban baru bagi daerah. “Hemat saya, penggabungan ini sebuah keharusan. Pasti lebih hemat dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Imam.
Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Budi Santoso mengatakan, pada prinsipnya Disdikpora mendukung pemanfaatan bangunan sekolah kosong untuk aktivitas atau kegiatan positif masyarakat.
Baca Juga: Diduga Depresi, Perempuan Loncat dari Lantai Dua Kos di Sleman, Jatuh di Genting Rumah Sebelah
Dia menyatakan, terkait aset sekolah merupakan kewenangan dinas lain, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Kami mendukung selama sesuai prosedur. Ada mekanismenya kalau mau dipakai karena itu barang milik daerah,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah daerah melalui Disdikpora tahun ini bakal menerapkan kebijakan regruping terhadap 12 SD. Kebijakan ini ditempuh karena terdapat sekolah hanya memiliki tidak kurang dari 60 murid.
Padahal idealnya satu sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 memiliki total 168 murid. Adapun 12 SD yang digabung masing-masing, SDN 1 dan 3 Karanggayam. Lalu, SDN 1 dan 2 Wadasmalang, SDN 1 dan 2 Pekutan, SDN 2 dan 3 Candirenggi. Kemudian, SDN 1 dan 2 Plarangan serta SDN 1 dan 2 Tanggeran. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo