Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aksi Gendam Modus Ngobrol di Magelang Terungkap Setelah Hampir Lima Bulan, Empat Perhiasan Raib

Naila Nihayah • Rabu, 22 April 2026 | 13:31 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)

MUNGKID - Kasus penipuan dengan modus gendam di Magelang, akhirnya terungkap setelah hampir lima bulan. Peristiwa yang menimpa seorang perempuan saat berbelanja itu bermula dari percakapan ringan, berujung pada hilangnya empat perhiasan korban senilai sekitar Rp 20 juta.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebut, peristiwa itu terjadi pada 3 November 2025. "Korban berinisial M, 44 warga Candimulyo, saat itu tengah berada di Artos Mall bersama anaknya," ujar dia di kantornya, Rabu (23/4/2026).

Ketika itu, seorang pria tidak dikenal menghampiri keduanya dan memulai percakapan. Pelaku berinisial DS, 48 mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik. M pun mengaku tidak mengetahui.

Tidak lama kemudian, seorang pelaku lain berinisial H, 48 muncul dan berpura-pura sebagai orang yang tidak mengenal DS. Korban justru bertanya kepada H mengenai pria yang menghampirinya. Dari situ, keduanya membangun skenario seolah-olah baru saling mengenal.

Baca Juga: Kecewa Venue Pertandingan Melawan Persija Jakarta Dipindah ke Bali, Jean-Paul Van Gastel: Kami Harus Siap

Dalam situasi tersebut, kata Toyib, korban kemudian diajak menuju area food court. Di lokasi itu, percakapan berlanjut dan DS mulai menunjukkan sebuah batu yang diklaim sebagai 'merah delima', yang disebut memiliki kemampuan pengobatan.

Dia menambahkan, pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya sedang terkena pengaruh negatif atau guna-guna dan perlu segera diobati. Untuk proses tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasan yang dikenakannya.

Korban pun menuruti permintaan tersebut. Dia masuk ke toilet, melepas empat perhiasan, membungkusnya dengan tisu, lalu memasukkannya ke dalam tas. Setelah kembali ke meja, perhatian korban dialihkan oleh DS yang terus berkomunikasi. Di saat bersamaan, H mengambil perhiasan dari dalam tas tanpa disadari korban.

Setelah berhasil, kedua pelaku berpamitan dan meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari perhiasannya telah hilang. "Korban baru sadar setelah pelaku pergi. Saat dicek, perhiasan di dalam tas sudah tidak ada," paparnya.

Baca Juga: PSIM Jogja vs Persija Jakarta, Mauricio Souza: Kami Termotivasi Meskipun Perubahan Venue Tidak Masuk Kalkulasi

Kasus tersebut baru terungkap pada Minggu (19/4/2026), ketika para pelaku kembali datang ke Artos Mall. Kedatangan mereka yang diduga untuk mengulangi aksi serupa. Para pelaku masuk ke area mal secara terpisah. 

Namun, lanjut Toyib, gerak-gerik mereka dikenali oleh petugas keamanan yang mencurigai kemiripan dengan pelaku dalam rekaman CCTV sebelumnya. Satu pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Mertoyudan. 

Saat proses penanganan berlangsung, tiga pelaku lain sempat melarikan diri. Polisi lantas melakukan pengejaran hingga ke rest area di wilayah Tegal. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Namun, setelah pemeriksaan, dua di antaranya hanya berstatus saksi karena tidak terlibat langsung dalam aksi pada November 2025.

Dua pelaku utama, DS dan H, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya dan merupakan pelaku dalam kejadian sebelumnya," ujar Toyib.

Baca Juga: Prediksi Skor Burnley vs Manchester City Premier League Kamis 23 April 2026, The Citizens Senggol Arsenal di Puncak?

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, setelah melakukan aksi di Magelang, mereka langsung menuju wilayah Salatiga. Di sana, perhiasan hasil kejahatan dijual kepada pedagang emas di pinggir jalan dengan nilai sekitar Rp 20 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dan dihabiskan oleh para pelaku. 

Selain di Magelang, pelaku juga mengaku pernah beraksi di wilayah Semarang dengan modus serupa. Mereka bahkan sempat memperoleh kartu ATM korban dan membobolnya. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan.

Toyib menyebut, DS merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, sedangkan H tercatat sebagai warga Klaten. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (aya)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#aksi gendam #Reserse Kriminal #Kabupaten Magelang #Kota Mungkid #Modus Penipuan