KEBUMEN – Data Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) Kebumen selama 2025 ada 189 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Dari angka tersebut kasus terhadap anak lebih mendominasi dengan total 140 kasus. Sedangkan kasus kekerasan yang dialami perempuan mencapai 49 kasus.
Jika diklasifikasi, kekerasan psikis menjadi kasus tertinggi dengan total 104 kasus. Disusul kekerasan seksual sebanyak 61 kasus dan kekerasan fisik 42 kasus. Tren ini terus berlanjut hingga April 2026 dengan 37 kasus baru yang telah ditangani pemerintah daerah.
Merujuk data tersebut, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Kuntarti menegaskan, semangat Raden Ajeng Kartini perlu menjadi tauladan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan maupun anak.
Baca Juga: PPPK Satpol PP Gunungkidul Curi Burung hingga Rusak CCTV, Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun
Menurutnya nilai perjuangan tokoh pahlawan nasional tersebut masih tetap relevan di era modern seperti sekarang. "Kondisi ini mengingatkan kita bahwa perjuangan Kartini belum selesai," ungkapnya saat Peringatan Hari Kartini ke-147 di Pendopo Kabumian, Selasa (21/4).
Pada kesempatan itu, disinggung pula mengenai risiko teknologi digital sebagai pemicu peningkatan kasus kekerasan. Ia turut mengimbau agar orang tua lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak.
Dalam hal ini pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun. "Masih ada tugas besar untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil dan melindungi perempuan serta anak-anak," tegasnya.
Plt Kepala UPTD PPA Kebumen Arum Dwi Lestariningrum menjelaskan, seluruh masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perlindungan secara gratis tanpa terkecuali.
Secara teknis, korban kekerasan berhak mendapatkan layanan pengaduan, pendampingan hukum, layanan psikologi hingga rujukan medis ke 11 rumah sakit dan 35 Puskesmas di Kebumen.
Ia juga menekankan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan di UPTD kini semakin meningkat, di mana seluruh kasus yang masuk dalam satu tahun terakhir telah terlayani dengan baik. "Kekerasan bukan urusan pribadi. Ini urusan hukum," tegasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo