KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Komitmen ini diwujudkan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang bertujuan menjamin terpenuhinya seluruh hak-hak anak.
Anggota Fraksi PPP Wahid Mulyadi menyampaikan, raperda KLA adalah usulan eksekutif. Namun, dari DPRD sendiri sangat mendukung raperda ini karena cukup strategis menyangkut pemenuhan hak anak. DPRD melalui alat kelengkapan yang dibentuk juga akan mengawal raperda ini agar implementatif sesuai kebutuhan di masyarakat. "Belum lama ini kita dikejutkan adanya kasus kekerasan seksual di salah satu kecamatan. Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama," jelasnya Minggu (19/4).
Baca Juga: Gelar Muscab, Ida Fauziyah Minta Kader PKB KebumenTak Larut di Zona Nyaman
Mulyadi menyatakan, raperda ini bakal menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan anak. Beberapa yang menjadi perhatian di antaranya meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dari aksi kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga akan memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, serta keluarga dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. "Kami menekankan dalam raperda ini agar nanti membuat gugus tugas KLA," jelasnya.
DPRD, kata Mulyadi, memastikan kesiapannya untuk mengawal pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci utama dalam merealisasikan program KLA. Hadirnya raperda ini juga diharapkan membawa Kabupaten Kebumeb semakin mendekati kriteria daerah layak anak demi menciptakan generasi berkualitas. "Kami ingin pastikan setiap anak mendapatkan haknya sehingga dapat tumbuh dan berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Demi Ungkit Perekonomian Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Terobosan Kreatif Pengusaha Muda
Sebelumnya, eksekutif melalui Bupati Kebumen Lilis Nuryani telah menyampaikan penjelasan mengenai raperda penyelenggaraan KLA. Ia menegaskan, hadirnya raperda ini adalah tindak lanjut amanah Peraturan Presiden (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. "Raperda ini menjadi instrumen strategis pemenuhan hak anak," jelasnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita