KEBUMEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha penyewaan mainan di Alun-alun Pancasila pada Rabu (15/4) malam.
Penindakan ini dilakukan setelah maraknya insiden kecelakaan yang melibatkan pengguna mainan dan masyarakat yang sedang beraktivitas di alun-alun.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyampaikan, penindakan terpaksa dilakukan setelah petugas berulangkali memberikan peringatan kepada penyewa mainan.
Dalam razia ini petugas memberikan sanksi dan meminta pelaku usaha menghentikan aktivitas karena dinilai mengganggu fungsi alun-alun sebagai ruang publik. "Masyarakat merasa terganggu," ungkapnya kepada Radar Jogja, Kamis (16/4).
Juniadi tak menampik, Satpol PP Kebumen sempat mendapat keluhan dari masyarakat ihwal insiden kecelakaan antara pengguna mainan dan masyarakat yang sedang berolahraga di jalur lari atau joging track.
Dia menegaskan, upaya penertiban sudah kerap dilakukan. Namun begitu, penyedia mainan tersebut tidak menghiraukan peringatan petugas. "Operasi tidak cuma satu atau dua kali. Tapi ya itu, mereka tetap ngeyel," jelasnya.
Baca Juga: Langsung Jadi Idola Bali United, Teppei Tachida: Saya Ingin Penuhi Ekpektasi Suporter
Disebutkan, dalam razia tersebut petugas mengamankan 10 unit mobil mainan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. "Mainan sudah kami bawa ke kantor. Sedang kami proses," sambungnya.
Ke depan, lanjut Juniadi, Satpol PP Kebumen akan melakukan patroli rutin guna memastikan kawasan alun-alun steril dari penyewa mainan maupun pedagang kaki lima atau PKL. Pihaknya juga terus mengupayakan pendekatan secara persuasif terhadap pelaku usaha di alun-alun.
"Demi kenyamanan bersama, kami imbau mereka patuh aturan," kata Juniadi.
Baca Juga: Sinergi Kodim 0709/Kebumen dan Radar Jogja Sabet Empat Penghargaan Nasional di Ajang TMMD
Sementara itu, Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Kebumen Teguh Purnomo menyatakan, aparat penegak hukum mestinya ikut turun tangan terkait peristiwa kecelakaan di alun-alun yang diakibatkan pengguna mainan.
Menurut pandangannya, Satpol PP dapat memproses sesuai yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) terkait penggunaan alun-alun.
Di lain hal, lanjut Teguh, kepolisian juga perlu memperoses dari sisi tindak pidana umum. Dia menerangkan, dalam konteks insiden pengunjung alun-alun tertabrak mobil mainan masuk dalam ancaman Pasal 360 KUHP.
Di mana dalam peristiwa tersebut ada dugaan unsur kelalaian hingga mengakibatkan orang lain terluka. "Bukan sebagai delik aduan. Lakukan penyidikan dan berlabuh di pengadilan," bebernya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo