Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Infrastruktur Telekomunikasi Pasif Perlu Ditata, DPRD Kebumen Usulkan Raperda

Muhammad Hafied • Jumat, 10 April 2026 | 20:45 WIB
Ketua DPRD Kebumen Saman. (M Hafied/Radar Jogja)
Ketua DPRD Kebumen Saman. (M Hafied/Radar Jogja)

KEBUMEN - DPRD Kebumen akan mendorong adanya penataan sekaligus pengendalian terhadap infrastruktur telekomunikasi pasif yang dinilai kian semrawut. Kondisi ini terlihat dari keberadaan tiang dan kabel penyedia jasa layanan internet yang semakin menjamur di berbagai tempat.

Ketua DPRD Kebumen Saman menjelaskan, DPRD melalui Komisi D baru saja mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) perihal infrastruktur pasif telekomunikasi. Menurutnya raperda ini menjadi kebutuhan mendesak. Sebab jika tidak diatur secara tegas melalui perda, kabel maupun tiang provider internet akan merusak estetika dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Fokus Ganda PSIM Jogja; Jaga Performa di Kompetisi Sekaligus Kejar Club Licensing dan Siapkan Homebase Musim Depan

"Perda ini sangat dibutuhkan. Lihat saja di depan kantor kami kabel optik sudah begitu semrawut," ungkapnya Jumat (10/4).

Saman menyebut, dalam regulasi ini akan diatur lokasi penempatan menara atau jaringan telekomunikasi. Di mana DPRD sendiri mendorong agar difokuskan pada efisiensi penggunaan ruang dan keselamatan publik. Pemasangan infrastruktur tersebut akan berpaku pada sistem atau konsep penempatan yang lebih terarah. Yakni dengan memperhatikan berbagai aspek seperti topografi, kepadatan penduduk dan karakter wilayah.

Tak hanya itu, DPRD juga akan mendorong penggunaan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi melalui sistem saluran bawah tanah (ducting) atau tiang penyangga. Hal ini dinilai penting untuk mengurangi pemborosan ruang serta memastikan keberadaan infrastruktur dapat digunakan optimal oleh lebih dari satu penyedia layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Buka Puasa di Grand Altuz Hotel, Ista Pulang Bawa Hadiah Motor dari WIB

"Konsep ini akan mengurangi jumlah tiang atau menara. Bahan yang digunakan juga perlu benar-benar standar," katanya.

Saman menerangkan, dalam payung hukum ini akan mengatur banyak ruang lingkup. Antara lain penataan, perizinan dan pengendalian hingga sanksi dan pidana. Langkah selanjutnya, kata dia, DPRD melalui panitia khusus yang terbentuk akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan raperda agar segera dapat terealisasi. "Raperda ini inisiatif DPRD. Kami buat sesuai kebutuhan dan sebagai solusi," ucap Saman.

Baca Juga: PHRI Kulon Progo Was-Was Penurunan Okupansi Hotel dan Restoran Saat Harga Tiket Tinggi

Terpisah, Perangkat Desa Peniron Nanang Jamaludin mendukung penuh bentuk ikhtiar DPRD dalam menata perangkat telekomunikasi pasif. Kebijakan tersebut menurutnya cukup tepat karena diakui saat ini keberadaan kabel maupun tiang jasa layanan internet semakin tidak tertata rapi. Hal ini yang memang perlu menjadi perhatian. "Sudah sampai desa, bukan cuma di kota saja. Bila perlu ada aturan pemasangan tiang bisa menambah pendapatan desa," katanya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#infrastruktur telekomunikasi pasif #penyedia jasa layanan internet #dprd kebumen #Raperda #tiang provider