MUNGKID - Ribuan warga Desa Sambeng, Borobudur mendatangi Polresta Magelang, Rabu (8/4/2026).
Humas Gema Pelita Sambeng Khairul Hamzah mengutarakan, laporan ini dibuat setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan kejelasan.
Khairul mengatakan, persoalan ini telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui berbagai forum, mulai dari audiensi di DPRD, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bertemu pihak kepolisian.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah proses perizinan tersebut dihentikan atau dilanjutkan. Kondisi itulah yang mendorong warga mengambil langkah hukum.
Humas Gema Pelita lainnya, Suratman menuturkan, dugaan pemalsuan tersebut melibatkan 45 nama warga.
Baca Juga: Gunungkidul Alami Perubahan Signifikan, Hamengku Buwono X: Pembangunan Jangan di Pantai Saja
Dokumen tersebut, lanjut dia, diketahui warga saat ditunjukkan dalam proses di BPN sebagai bagian dari persyaratan teknis perizinan.
Dia menambahkan, dua dari 45 nama tersebut bahkan merupakan warga yang telah meninggal dunia, yang semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan.
Menurutnya, jika dokumen yang menjadi dasar perizinan terbukti tidak sah, maka izin yang sedang diproses seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
Dia juga menjelaskan, dokumen terkait, termasuk pertimbangan teknis (Pertek) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), disebut telah terbit pada Desember 2025 dan menjadi dasar lanjutan proses ke tingkat provinsi. Termasuk pengurusan izin lingkungan.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan warga.
Setelah laporan resmi dibuat, polisi akan melanjutkan ke tahap penyelidikan dengan memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Termasuk warga yang namanya diduga dicatut.
Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mengklarifikasi sejumlah warga. "Sudah ada tujuh orang yang kami klarifikasi sebelumnya," bebernya. (aya/wia)