Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ribuan Warga Sambeng Datangi Polresta Magelang, Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen untuk Izin Tambang

Naila Nihayah • Rabu, 8 April 2026 | 19:59 WIB
RAMAI: Warga Sambeng, Borobudur mendatangi bagian SPKT Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Senin (8/4/2026). NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA
RAMAI: Warga Sambeng, Borobudur mendatangi bagian SPKT Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Senin (8/4/2026). NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

MUNGKID - Ribuan warga Desa Sambeng, Borobudur mendatangi Polresta Magelang, Rabu (8/4/2026). 
Dengan iring-iringan mobil bak terbuka dan sepeda motor, mereka datang beramai-ramai untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen puluhan warga yang diduga digunakan dalam proses perizinan tambang tanah uruk.

Humas Gema Pelita Sambeng Khairul Hamzah mengutarakan, laporan ini dibuat setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan kejelasan.

Baca Juga: Kolam Renang di Seyegan Sleman Mangkrak tanpa Perawatan, Kini Jadi Objek Penyidikan Korupsi Kejari Sleman: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 498 Juta

Laporannya terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen warga untuk proses perizinan tambang.
"Kami melaporkan peristiwanya, bukan individu," ujarnya.

Khairul mengatakan, persoalan ini telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui berbagai forum, mulai dari audiensi di DPRD, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bertemu pihak kepolisian.
Baca Juga: Terungkap! Pengoplosoan LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi, Buruh Harian Lepas di Bantul Raup Untung Rp 100 Ribu per Tabung: Begini Kata Polisi

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah proses perizinan tersebut dihentikan atau dilanjutkan. Kondisi itulah yang mendorong warga mengambil langkah hukum.
"Supaya tidak ada lagi kebingungan, akhirnya kami sepakat membuat laporan polisi," katanya.

Humas Gema Pelita lainnya, Suratman menuturkan, dugaan pemalsuan tersebut melibatkan 45 nama warga.

Baca Juga: Gunungkidul Alami Perubahan Signifikan, Hamengku Buwono X: Pembangunan Jangan di Pantai Saja 

Dokumen yang dipersoalkan berupa surat pernyataan persetujuan yang dilengkapi tanda tangan, materai, fotokopi KTP, serta dokumen kepemilikan lahan (Letter C).

Dokumen tersebut, lanjut dia, diketahui warga saat ditunjukkan dalam proses di BPN sebagai bagian dari persyaratan teknis perizinan.
"Setelah kami klarifikasi, warga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, bahkan tidak pernah dimintai persetujuan," jelasnya.
Baca Juga: Momen Penyandang Disabilitas Syawalan Bersama Sri Sutlan Hamengku Bowno X, Sutiayah: Tak Terlupakan Seumur Hidup

Dia menambahkan, dua dari 45 nama tersebut bahkan merupakan warga yang telah meninggal dunia, yang semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan.
Dia berharap, laporan ini dapat mengungkap kebenaran sekaligus menghentikan proses perizinan tambang yang dinilai bermasalah.

Menurutnya, jika dokumen yang menjadi dasar perizinan terbukti tidak sah, maka izin yang sedang diproses seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
 "Kami tidak tahu siapa pelakunya, tapi kami tahu peristiwanya ada. Harapan kami ini diproses dan perizinannya dibatalkan," tegasnya.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Jogja Food & Beverage Expo 2026 Hadirkan Ratusan Industri Makanan dan Minuman

Dia juga menjelaskan, dokumen terkait, termasuk pertimbangan teknis (Pertek) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), disebut telah terbit pada Desember 2025 dan menjadi dasar lanjutan proses ke tingkat provinsi. Termasuk pengurusan izin lingkungan.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan warga.
"Hari ini kami menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan maupun pemberian keterangan tidak benar untuk keperluan pengajuan izin pertambangan," lontarnya.
Baca Juga: Jogja Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Tampilkan Teknologi Percetakan Modern

Setelah laporan resmi dibuat, polisi akan melanjutkan ke tahap penyelidikan dengan memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Termasuk warga yang namanya diduga dicatut.

Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mengklarifikasi sejumlah warga.
"Sudah ada tujuh orang yang kami klarifikasi sebelumnya," bebernya. (aya/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemalsuan Dokumen #catut nama warga #Polresta Magelang #izin tambang