KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen diminta lebih serius menangani persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Desakan ini muncul seiring masih maraknya kasus yang melibatkan antara guru dan murid.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kebumen Syarif Hidayat mengatakan, belakangan publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual oleh guru ngaji. Kasus yang terjadi di Kecamatan Karanggayam ini menurutnya telah mencoreng dunia pendidikan. Apalagi dalam kasus tersebut muncul 13 korban. "Tentu ini harus ada perhatian. Tidak boleh ada pembiaran," bebernya, kepada Kamis (2/4).
Baca Juga: Siapkan Trauma Healing, Total Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kebumen Jadi 13 Orang
Dunia pendidikan, kata Syarif, mestinya menjadi ruang yang aman untuk belajar dan berkembang. Namun faktanya menunjukkan masih ada celah terjadinya kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan. Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menurutnya bukti upaya pencegahan masih cukup lemah. "Miris dengarnya, berulangkali ada kasus pencabulan. Nah ini dari hulu ke hilir sampai masa pemulihan perlu difikirkan betul," ucapnya.
Syarif meminta pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperketat pegawasan di lingkungan pendidikan. Selain itu butuh langkah terintegrasi dan berkelanjutan agar angka kekerasan seksual dapat ditekan. Dengan begitu dapat tercipta lingkungan belajar terbebas dari segala bentuk kekerasan. "Tugas pemerintah menghadirkan pendidikan ramah anak. Entah itu pendidikan formal maupun non formal," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 'Aisyiyah Kebumen Umi Mujiarti menyatakan, angka kekerasan seksual di Kebumen masih tergolong cukup tinggi. Dia tak menampik kasus tersebut banyak terjadi di lingkungan pendidikan, terutama pendidikam nonformal baik di madrasah maupun pesantren. "Banyak kasus. Kami pernah dampingi di Puring dan Gombong," bebernya.
Baca Juga: Guru ASN Tersangka Pencabulan Siswi SLB di Jogja Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Wadul Legislatif
Umi menyatakan, lingkungan pendidikan dalam bentuk asrama atau berbasis sistem komunal cukup rentan terhadap aksi kekerasan seksual. Risiko lain muncul ketika tenaga pendidik atau guru mengaji berbeda jenis kelamin dengan peserta didik atau santri. Menurutnya perlu adanya aturan jelas untuk mengurangi potensi terjadinya aksi kekerasan seksual. "Sudah lama kami usulkan ketika rapa koodinasi banyak pihak. Akan lebih baik dipisah antara laki-laki dan perempuan untuk antisipasi," ujarnya.
Langkah terbaik agar kekerasan seksual tidak terus berulang adalah dengan upaya advokasi secara berkelanjutan. Mestinya, kata Umi, para pemangku kebijakan bersama kelompok masyarakat proaktif melakukan pencegahan dan penanganan kasus agar menjadi gerakan bersama. Ia juga mendesak aparat penegak hukum memberikan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku. "Tidak dibenarkan ada istilah damai antara pelaku dan korban. Harus dituntut maksimal," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja