Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Bupati Kebumen, Minta Ikut Urai Sengketa Tanah Satlantas

Muhammad Hafied • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15 WIB

Teguh Purnomo, Kuasa Hukum Ahli Waris
Teguh Purnomo, Kuasa Hukum Ahli Waris

 

KEBUMEN - Bupati Kebumen Lilis Nuryani diminta turun tangan atas sengketa penggunaan tanah bekas kantor Satlantas Polres Kebumen. Dorongan ini disampaikan kuasa hukum ahli waris setelah berkirim surat resmi kepada bupati.

Kuasa hukum ahli waris Teguh Purnomo menyampaikan, surat yang dilayangkan kepada bupati pada intinya berisi agar pemerintah daerah ikut terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah yang terjadi. Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dinilai perlu mengambil langkah agar persoalan tersebut terselesaikan dengan baik. "Surat kepada bupati sudah kami kirim, diterima bagian umum setda," beber Teguh kepada Radar Jogja Rabu (11/3).

Sebab sampai sekarang, belum ada titik temu terkait penggunaan lahan di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Satlantas Polres Kebumen. Oleh karena itu, dia menilai bupati perlu hadir untuk mengurai persoalan tersebut. Menurut dia, peran pemerintah daerah atau bupati cukup strategis sebagai fasilitator antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Teguh menyatakan, selama ini komunikasi dengan berbagai pihak telah dilakukan untuk mencari solusi atas sengketa tanah tersebut. Namun, sampai sekarang belum menghasilkan penyelesaian. Oleh karenanya, campur tangan pemerintah daerah dianggap penting agar persoalan yang terjadi tidak berlarut. "Mohon kepada bupati Kebumen untuk memfasilitasi dan mengingatkan," pintanya.

Bagi Teguh, wajar jika ahli waris merasa keberatan atas pengumuman permohonan sertifikat yang diajukan pihak Polres Kebumen kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kebumen. Padahal, pemilik sah sesuai Letter C Nomor 180, Persil 50, Kelas Desa D.I atas nama Haji Hasyim, selaku orang tua ahli waris.

Kepemilikan tanah tersebut juga dipertegas melalui surat keterangan dari Kepala Desa Kutosari Nomor 045.2/08. Dalam surat tersebut menerangkan, tanah yang selama ini dipergunakan Polres Kebumen adalah milik Haji Hasyim. "Kami ajukan permintaan untuk kepada bupati untuk memediasi permasalahan tersebut," kata Teguh.

Sementara itu, Kepala BPN Kebumen Mokhamad Imron mengaku, telah menerima kedatangan kuasa hukum ahli waris dari Haji Hasyim. Dalam pertemuan di kantornya tersebut, kuasa hukum sempat meminta kelonggaran waktu agar terlebih dulu dilakukan mediasi. "Kuasa hukum meminta waktu dimediasikan melalui pemerintah kabupaten setempat. Atau mungkin dari bupati atau DPRD," jelasnya.

Imron mengatakan, terkait proses penyelesaian sengketa perlu dilakukan di pengadilan. Sebab nantinya pengadilan akan membuktikan kebenaran secara adil siapa yang sebenarnya memiliki atau menguasai tanah dari kedua belah pihak yang berselisih. "Perlu adanya dokumen yang tegas untuk membuktikan siapa yang sebenanya sebagai pemilik sah," ujarnya. (fid/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kebumen #Bupati Kebumen Lilis Nuryani #Persoalan #ahli waris #Sengketa Tanah #Satlantas Polres Kebumen