MAGELANG - Tim kuasa hukum tiga aktivis yang tersandung kasus dugaan penghasutan demo pada Agustus 2025 lalu, mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsi tersebut, dakwaan dinilai cacat formal dan materiel.
Kuasa hukum terdakwa, Aryo Garudo menilai, surat dakwaan yang diajukan jaksa memiliki sejumlah cacat baik secara formal maupun materiel.
Aryo menyebut, eksepsi diajukan sebagai bentuk perlawanan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
"Dalam dakwaan tersebut terdapat berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek kewenangan, proses penetapan tersangka, hingga ketidakjelasan konstruksi delik yang dituduhkan kepada para terdakwa," bebernya, Kamis (5/3).
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, mahasiswa Universitas Tidar (Untidar). Serta Enrille Championy Geniosa, aktivis Ruang Juang. Ketiganya didakwa terkait peristiwa demo yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan. Satu poin yang disoroti adalah penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa para terdakwa sebagai saksi.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan cacat formal dalam surat dakwaan. Di antaranya adalah ketidakcermatan dalam penulisan masa penahanan, identitas terdakwa yang dinilai tidak konsisten, hingga penggunaan dakwaan alternatif yang dianggap berlebihan.
Aryo juga menilai, terdapat inkonsistensi dalam penggunaan dasar hukum oleh jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan disebutkan adanya penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan, yang menurutnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain persoalan formal, kuasa hukum juga mempersoalkan substansi dakwaan. Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan, locus delicti yang tidak jelas, serta hubungan kausalitas yang tidak terurai dengan baik. "Hal ini membuat konstruksi delik menjadi tidak konsisten," ujar Aryo.
Kuasa hukum lainnya, Roni Taufik Tafakkur menyebut, pendekatan pemidanaan terhadap peristiwa tersebut perlu diuji melalui prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Termasuk three-part test dalam pembatasan kebebasan berekspresi serta standar Rabat Plan of Action.
Tim pembela menilai perkara ini tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik yang melatarbelakangi peristiwa pada Agustus 2025.
Mereka menyebut peristiwa itu merupakan bagian dari gelombang demonstrasi yang dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi.
Dia menyebut aksi demonstrasi bukan perbuatan kriminal. "Kami meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum," bebernya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo