Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tantangan Sertifikasi Halal UMKM di Magelang Bukan Biaya tapi Kelengkapan Administrasi

Naila Nihayah • Rabu, 4 Maret 2026 | 07:30 WIB

 

 Di IKM Center Kota Magelang menyediakan berbagai olahan makanan kering dan produk lainnya.   
Di IKM Center Kota Magelang menyediakan berbagai olahan makanan kering dan produk lainnya.  
 

 

 

 

MUNGKID - Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Magelang terus didorong Kementerian Agama (Kemenag) dengan membuka layanan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini menjadi bagian dari strategi mengejar tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Pengawas Jaminan Produk Halal, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Mia Yuli Astuti menuturkan, saat ini masih tersedia kuota besar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk wilayah Jawa Tengah.

Namun, pemanfaatannya dinilai belum optimal.

"Kuota masih banyak, tapi pelaku usaha harus segera mendaftar sebelum batas waktu. Jangan menunggu mendekati tenggat," ujarnya, Senin (3/3).

Menurutnya, tantangan utama di lapangan bukan hanya soal biaya, melainkan kelengkapan administrasi dan pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur. Satu syarat wajibnya adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk menjawab kendala tersebut, layanan di MPP dirancang terintegrasi. Pelaku usaha dapat mengurus NIB sekaligus mengajukan sertifikasi halal dalam satu lokasi melalui dan gerai Kemenag.

"Setelah punya NIB, langsung bisa didampingi proses produk halal (P3H). Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda," katanya.

Kemenag juga menyediakan dua skema sertifikasi, yakni self declare (gratis) bagi UMKM dengan risiko rendah dan skema reguler untuk kategori lainnya. Pendampingan diberikan mulai dari penyusunan dokumen hingga proses verifikasi.

Kepala Seksi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Fauzi Nurhadi menegaskan, sertifikasi halal kini bukan lagi pilihan. Melainkan kewajiban yang akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha.

"Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga kepercayaan konsumen. Produk halal menjadi standar penting di pasar," paparnya.

Setelah Oktober 2026, pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Khususnya untuk sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan.

Meski demikian, rendahnya kesadaran dan literasi pelaku UMKM masih menjadi tantangan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa proses sertifikasi kini lebih sederhana dan dapat diakses secara gratis melalui program Sehati. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #sehati #P3H #sertifikasi halal #kemenag #IKM Center #UMKM #jawa tengah