KEBUMEN - Ahli waris almarhum Haji Hasyim terkejut dengan adanya dugaan penyerobotan tanah milik keluarga mereka oleh Polres Kebumen.
Polemik muncul setelah tanah mereka yang disebut dipinjam Polres Kebumen sejak 1950, kini justru sedang dalam proses permohonan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr Teguh Purnomo menjelaskan, sejak awal Haji Hasyim merupakan pemilik sah sebidang tanah yang sempat digunakan untuk Satlantas Polres Kebumen.
Kala itu, Haji Hasyim rela meminjamkan tanah miliknya seluas sekitar 1.721 meter persegi untuk kepentingan institusi kepolisian. Selama puluhan tahun ini pula, tanah tersebut ditegaskan tidak pernah beralih kepemilikan.
"Akad pinjamnya dulu cuma lisan. Tetapi Letter C desa tidak berubah, atas nama Pak Hasyim," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Selasa (3/3).
Teguh membeberkan, sebidang tanah yang berada di Desa Kutosari itu memang belum bersertifikat. Namun, kepemilikan sah atas tanah dibuktikan dengan dokumen Letter C desa Nomor 018-010 Persil 50. Hal ini juga dipertegas dalam surat keterangan Pemerintah Desa (Pemdes) Kutosari Nomor 045.27.08 tertanggal 24 Januari 2002.
Surat keterangan tersebut menyatakan, tanah yang dipergunakan oleh Polres Kebumen adalah milik Haji Hasyim. "Keluarga kaget. Tidak ada jual beli atau apa. Kalau ada harusnya kan pemilik berubah," jelas Teguh yang juga mantan aktivis LBH Jogja itu.
Selama ini keluarga tidak pernah terikat dalam perjanjian jual beli, hibah maupun pelepasan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Ahli waris juga tidak pernah mempersoalkan penggunaan tanah tersebut.
Namun, polemik ini baru muncul ketika Polres Kebumen berupaya mengajukan permohonan sertifikat atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, BK DPRD Gunungkidul Jatuhkan Teguran Lisan ke Anggota Dewan Ibnu Sugeng
Jauh hari sebelum polemik ini muncul ahli waris sebenarnya sempat menanyakan kejelasan. Intinya pihak keluarga Haji Hasyim meminta kembali hak atas tanah yang telah digunakan polres tersebut.
Ahli waris juga sempat beberapa kali mediasi dengan polres, namun tidak menghasilkan titik temu. "Mediasi sampai sekarang sudah lima kali, tetap gagal. Keluarga sudah mengingatkan agar tanah dikembalikan," kata Teguh.
Ahli waris baru menyadari tanah yang selama ini digunakan polres akan diambil alih secara tiba-tiba tanpa restu dari ahli waris. Menurutnya proses permohonan sertifikat ini berpotensi menghilangkan hak kepemilikan tanah milik Haji Hasyim.
Dia pun mempertanyakan dasar hukum pengajuan sertifikat tersebut mengingat status awal tanah hanya sebatas pinjam. "Polres itu meminta kepada BPN dibuatkan sertifikat atas tanah tersebut. Diklaim sebagai tanah negara," terangnya.
Persoalan semakin meruncing setelah munculnya surat pengumuman tentang permohonan hak tanah negara di BPN Kebumen tertanggal 27 November 2026.
Surat dengan Nomor 11/peng-33.05.HP.02.02/XI/2025 ini pada intinya memberikan ruang bagi masyarakat yang keberatan atas permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan.
Namun jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada yang keberatan, maka BPN akan memproses permohonan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan berlaku.
"Dari persoalan ini, saya sudah menyurati Komisi III DPR RI untuk difasilitasi penyelesaian. Bila perlu kapolri hadir," tegasnya.
Kepala Desa Kutosari Muhammad Fadlan menjelaskan, berdasar dokumen desa, tanah sengketa tersebut tertulis milik Haji Hasyim. Selama ini, kata dia, secara administrasi tidak tercantum keterangan proses jual beli maupun hibah terkait tanah tersebut.
Guna memastikan dia juga sempat bertanya ke tetangga sekitar yang mengetahui persis kepemilikan tanah yang kini merupakan eks Satlantas Polres Kebumen.
"Tidak ada kronologi perolehan tanah itu dibeli apa dipinjam. Tidak bunyi riwayat pengalihan tanah," ungkapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo