Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lumayan Bisa Buat Beli Kebutuhan Lain, Warga Kebumen Sambut Diskon Pajak Kendaraan Lima Persen

Muhammad Hafied • Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:25 WIB

Masyarakat Kebumen merespon positif program relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. (M Hafied/Radar Jogja)   
Masyarakat Kebumen merespon positif program relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. (M Hafied/Radar Jogja)  

 

 

KEBUMEN – Masyarakat Kebumen menyambut positif pemberlakuan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen. Bergulirnya program relaksasi pajak kendaraan ini dinilai cukup membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Seperti diungkapkan Ahmad Atiqu Rohman, 30, yang menyatakan program potongan pajak lima persen otomatis mengurangi pengeluaran rutin tahunan.

Warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah ini mengaku rela datang jauh dari rumah untuk memanfaatkan program tersebut.

"Bagus, ada diskon. Setidaknya bisa menekan biaya pajak," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Jumat (27/2).

Hal senada disampaikan Meli Okta, 21, warga Desa Kutowinangun. Menurutnya penerapan diskon pajak kendaraan merupakan kebijakan yang tepat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tak menentu. Ia mengaku cukup terbantu karena dari pengurangan pajak ini uangnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.

"Apresiasi lah. Ibaratnya dari lima persen itu kan bisa buat beli yang lain," ujarnya.

Meli menambahkan, pengurangan pajak kendaraan oleh pemerintah menjadi daya tarik tersendiri.

Langkah ini dinilai membuat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk membayar pajak meningkat. "Kalau memungkinkan, tahun depan diskon lebih besar lagi," pintanya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) telah memberlakukan program potongan pajak 5 persen mulai 20 Februari-31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Diskon pajak ini merupakan buntut atas respon kenaikan tarif opsen pajak dari pemerintah pusat.

Dari program diskon pajak tersebut diharapkan menjadi langkah penyeimbang agar beban wajib pajak tidak terlampau tinggi seiring penyesuaian tarif opsen tersebut.

Kepala UPPD Samsat Kebumen Mohamad Kodir menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan hingga lima persen mutlak menjadi kewenangan gubernur. Dalam konteks ini pemerintah hadir agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban membayar pajak lebih ringan dan tertib.

Oleh karena itu, dia mengajak para wajib pajak segera menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

"Sudah berlaku mulai 20 Februari lalu. Dan, program ini masih panjang sampai akhir tahun," jelasnya.

Kodir menjelaskan, terdapat beberapa poin keuntungan bagi masyarakat atas relaksasi pajak yang digulirkan gubernur. Seperti pengurangan sebesar lima persen dari nilai pokok pajak.

Di samping itu tagihan denda atau sanksi secara otomatis disesuaikan mengikuti pengenaan nilai pokok pajak yang telah dilakukan pengurangan. Kemudian, pengurangan tunggakan pokok pajak beserta sanski administrasinya untuk pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

"Banyak yang bisa diambil. Jadi monggo wajib pajak manfaatkan program ini dengan baik," ucap Kodir. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#lima persen #kebumen #samsat #UPPD #Diskon Pajak Kendaraan #ayah #pemprov #Pajak